Artikel Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos April 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos April 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos April 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos April 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, salah satunya adalah untuk mengecek kategori desil bansos. Di tahun 2026, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan desil bansos yang sebelumnya memerlukan kehadiran langsung ke kantor dinas sosial, kini bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan NIK pada KTP.

Sistem desil ini membagi masyarakat ke dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Mengetahui posisi desil Anda sangat penting, karena ini menjadi acuan dalam penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.



Pembagian Desil Bansos

Desil adalah metode yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dengan cek desil, kita dapat mengetahui posisi ekonomi rumah tangga dalam skala nasional, dimana semakin rendah angka desil, maka semakin rendah pula kondisi ekonominya.

Data desil ini berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan terintegrasi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing desil:

  • Desil 1: Masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
  • Desil 3: Hampir masuk kategori miskin
  • Desil 4: Kelompok rentan miskin
  • Desil 5: Kondisi ekonomi menengah ke bawah
  • Desil 6 hingga 10: Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah hingga lebih mapan

Secara umum, penerima bansos berasal dari desil 1 hingga 4, karena mereka termasuk yang paling membutuhkan dukungan dari pemerintah.



Cara Cek Desil Bansos dan Status Penerima Bansos Secara Online

Melansir dari laman kompas.com, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek desil dan status penerima bansos secara online dengan menggunakan NIK KTP, yaitu baik melalui website resmi atau aplikasi yang tersedia di ponsel.

Berikut panduan pengecekannya:

Cek Melalui Website Resmi

  1. Buka link resmi cek bansos Kementerian Sosial
  2. Masukkan NIK yang tertera di KTP Anda
  3. Isi kode captcha yang muncul pada layar
  4. Klik tombol “Cari Data”
  5. Tunggu beberapa saat hingga informasi desil dan status bantuan sosial Anda ditampilkan




Cek Menggunakan Aplikasi

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store
  2. Buka aplikasi setelah berhasil diinstal
  3. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap
  4. Masuk ke menu “Cek Bansos” untuk melihat informasi terkait desil bansos Anda




Penyebab Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Berikut adalah beberapa alasan mengapa seseorang tidak terdaftar sebagai penerima bansos meskipun termasuk dalam kelompok desil tertentu:

  1. Data identitas atau alamat tidak ditemukan
  2. Data belum valid atau belum terverifikasi
  3. Penerima sudah meninggal dunia
  4. Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  5. Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut




Kesimpulan

Pengecekan desil bansos secara online menggunakan NIK KTP kini menjadi lebih mudah dan cepat berkat perkembangan teknologi. Proses ini memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat untuk mengetahui posisi ekonomi mereka dalam sistem bansos pemerintah. Pastikan data yang Anda masukkan benar agar informasi yang ditampilkan sesuai dengan kenyataan.

Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/04/06/092721626/cara-cek-desil-bansos-april-2026-lewat-hp-cukup-masukkan-nik?page=all#page2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan