Bantuan sosial (bansos) sembako kembali disalurkan setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Informasi ini dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Bantuan Pangan 2026
Program Bantuan Pangan 2026 ditujukan kepada sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui kantor cabang Bulog, kantor desa atau kelurahan, serta PT Pos Indonesia.
Untuk mengambil bantuan sembako, penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan. Nantinya, pendamping sosial di wilayah masing-masing akan menghubungi KPM sekaligus membagikan surat undangan tersebut.
Bantuan yang diberikan berupa 10 kilogram beras premium dan 2 liter minyak goreng Minyakita setiap bulan. Khusus periode Februari hingga Maret 2026, bantuan disalurkan sekaligus, yaitu 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Perlu diketahui, tidak semua penerima BPNT Program Sembako mendapatkan bantuan pangan ini karena kuota yang tersedia terbatas. Namun, seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan memperoleh bantuan tersebut.
Selain bantuan pangan, penerima PKH juga berkesempatan menerima lebih dari satu jenis bansos, termasuk BPNT Program Sembako. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kondisi kemiskinan.
Cek Status Bansos 2026
Dilansir dari Radarbogor untuk mengetahui status sebagai penerima bansos, KPM dianjurkan mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila status kepesertaan menunjukkan “ter-exclude” atau bansos tidak aktif, KPM dapat mengetahui penyebabnya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Namun, akses ke sistem tersebut hanya dimiliki oleh Pendamping Sosial serta operator SIKS-NG.
Ketentuan Bantuan Pangan 2026
Syarat untuk menjadi penerima bantuan sembako adalah termasuk dalam Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila posisi desil terlalu tinggi, KPM dapat mengajukan penyesuaian melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, KPM juga bisa berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing.
Program Bantuan Pangan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan bagi keluarga kurang mampu sekaligus membantu mengendalikan laju inflasi di Indonesia.
Kesimpulan
Setelah Lebaran 2026, bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477331938/syarat-dan-cara-ambil-bansos-tambahan-pangan-beras-dan-minyak-goreng-pasca-lebaran-2026-cek-di-sini?page=2




