Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintahannya. Pemkab Bogor secara resmi memastikan bahwa sebanyak 9.867 pegawai PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026. Kepastian ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur yang bertugas di lingkup Pemkab Bogor.
Alokasi Anggaran dan Jadwal Pencairan
Untuk merealisasikan pemberian tunjangan ini, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proses administratif untuk pencairan dana ini sudah dimulai, di mana perangkat daerah terkait telah diarahkan untuk segera memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Berdasarkan arahan terbaru, pengajuan tersebut sudah dapat dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2026. Dengan dimulainya proses ini, diharapkan dana THR dapat segera tersalurkan kepada seluruh pegawai yang berhak sebelum perayaan Idul Fitri tiba.
Mekanisme Perhitungan Proporsional
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor tidak dilakukan dengan nominal yang dipukul rata, melainkan menggunakan skema perhitungan proporsional. Berdasarkan instruksi yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga bulan Februari 2026. Formula perhitungannya dilakukan dengan mengalikan durasi masa kerja dengan besaran gaji yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026. Hal ini memastikan bahwa besaran yang diterima setiap individu mencerminkan masa pengabdian mereka selama satu tahun anggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus menjadi bentuk apresiasi Pemkab Bogor atas kontribusi mereka terhadap jalannya pelayanan publik di wilayah tersebut. Langkah Pemkab Bogor ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan kepastian hak-hak keuangan aparatur pemerintah, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu, guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai di bawah naungan pemerintah setempat.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi 9.867 pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintahannya. Proses administrasi (pengajuan SPP dan SPM) telah dimulai sejak 13 Maret 2026 agar dana dapat segera tersalurkan sebelum hari raya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan apresiasi Pemkab Bogor terhadap kesejahteraan para PPPK paruh waktu yang mendukung pelayanan publik di wilayah tersebut.
Sumber
https://bogor.tribunnews.com/bogor-raya/311291/kabar-bahagia-9867-pppk-paruh-waktu-kabupaten-bogor-bakal-terima-thr-lebaran-2026-cek-jadwal-cair




