• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Tak Cairkan THR 2026, Ini Faktanya

Fadilah Putri by Fadilah Putri
14 Maret 2026
in Artikel, Info, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A
PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Tak Cairkan THR 2026, Ini Faktanya

Contents

  • Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu Belum Ada
  • Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
  • Perbedaan Kebijakan dengan Kota Medan
  • Kesimpulan
  • Sumber referensi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, yang menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Deli Serdang belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu.



Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu Belum Ada

Menurut Baginda Thomas Harahap, penyaluran THR di pemerintah daerah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dalam aturan tersebut, hanya PPPK yang secara resmi disebut sebagai penerima THR, sementara PPPK Paruh Waktu tidak tercantum.

“Bukan saya yang bilang tidak bisa, tapi baca saja di PP Nomor 9 Tahun 2026 itu,” ujarnya saat ditemui, Jumat (13/3/2026).

Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang. Mereka sebelumnya berstatus tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu di Kota Medan yang mencapai sekitar 8.533 orang.



Perbedaan Kebijakan dengan Kota Medan

Dilansir dari laman mistar.id, berbeda dengan Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR pada Idulfitri tahun ini. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyebutkan bahwa 8.533 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan akan menerima tunjangan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Keputusan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait pemberian THR. Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebut namanya mengaku kecewa, “Kalau tidak dapat THR ya mau bagaimana lagi, meski kami berharap bisa mendapatkannya,” ujarnya.

Kebijakan ini menunjukkan perbedaan perlakuan antar daerah terkait hak PPPK Paruh Waktu untuk menerima THR, meski regulasi pusat hanya mengatur PPPK penuh. Pemkab Deli Serdang menegaskan akan tetap mengikuti aturan yang ada, sementara Kota Medan memberikan kepastian penerimaan THR bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di wilayahnya, menimbulkan kontras kebijakan yang cukup jelas di antara kedua daerah.



Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang dipastikan tidak menerima THR Idulfitri 2026 karena belum ada dasar hukum yang jelas. Regulasi pemerintah pusat melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 hanya mencantumkan PPPK penuh sebagai penerima THR. Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang, lebih sedikit dibandingkan Medan. Sementara itu, Kota Medan memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu menerima THR sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan kebijakan ini memunculkan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu Deli Serdang, yang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Sumber referensi

https://mistar.id/news/sumut/pppk-paruh-waktu-di-deli-serdang-tidak-terima-thr-2026-begini-alasannya

Tags: aturan THR PPPK terbaru 2026berita THR PPPK terbaru 2026dasar hukum THR PPPKhak PPPK Paruh Waktu untuk THRinformasi THR PPPK Medan dan Deli Serdangjumlah PPPK Paruh Waktu Deli Serdangkabar THR Idulfitri Deli Serdangkabar THR PPPK paruh waktukeputusan THR PPPK Deli Serdangpencairan THR ASN Deli Serdangpencairan THR Idulfitri 2026perbedaan kebijakan THR antar daerahpp nomor 9 tahun 2026 thr asnPPPK Deli Serdang kecewa tidak dapat THRPPPK Paruh Waktu tidak dapat THRregulasi pemerintah pusat THR ASNTHR PPPK Deli Serdang 2026THR PPPK Medan 2026Wali Kota Medan pastikan THR PPPK
Fadilah Putri

Fadilah Putri

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Masuk Desil 5? Ini Informasi Terbaru Soal Bansos 2026

Masuk Desil 5? Ini Informasi Terbaru Soal Bansos 2026

Masuk Desil 5? Ini Informasi Terbaru Soal Bansos 2026

Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NISN, Ini Besaran Dana Bantuannya

Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NISN, Ini Besaran Dana Bantuannya

Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NISN, Ini Besaran Dana Bantuannya

THR 2026 Cair untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan, Ini Rincian Nominalnya

THR 2026 Cair untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan, Ini Rincian Nominalnya

THR 2026 Cair untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan, Ini Rincian Nominalnya

Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH 2026

Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH 2026

Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial