Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menjalankan ketentuan yang telah diputuskan secara nasional.
Dilansir dari laman megapolitan.kompas.com, menurut Pramono, aturan mengenai pencairan THR bagi ASN telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya keputusan yang sudah ditetapkan tersebut.
Pemprov DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan terkait pemberian THR bagi ASN telah diputuskan melalui mekanisme pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah daerah tinggal melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan membuat kebijakan berbeda terkait pencairan THR. Seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan bagi ASN di berbagai daerah.
Anggaran THR ASN DKI Dipastikan Siap
Dari sisi kesiapan anggaran, Pramono memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menghadapi kendala untuk membayarkan THR kepada para ASN. Pemerintah daerah telah menyiapkan dana yang dibutuhkan sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa bagi Pemprov DKI, waktu pencairan tidak menjadi persoalan besar karena anggaran telah tersedia. Baik pencairan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri maupun setelahnya, pemerintah daerah tetap siap menjalankannya.
Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN Sejak 26 Februari 2026
Sementara itu, pemerintah pusat telah mulai menyalurkan THR bagi ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, berbagai kelompok aparatur negara sudah dapat mulai memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan apakah dana telah masuk.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga anggota TNI dan Polri. Selain itu, para pensiunan dari kalangan aparatur negara juga termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
THR ASN Dibayarkan Penuh 100 %
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa komponen THR bagi PNS pada tahun 2026 dibayarkan secara penuh sebesar 100 %. Hal ini berarti pegawai menerima seluruh komponen penghasilan yang menjadi haknya. Komponen tersebut meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap THR dapat membantu meningkatkan daya beli ASN sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya.
Sumber referensi
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/03/19010561/kapan-thr-asn-dki-jakarta-cair-ini-kata-pramono




