Harga emas Antam hari ini, Jumat (13/3/2026), di Pegadaian tercatat mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru dari Galeri 24 Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 3.179.000. Angka ini turun sebesar Rp 47.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 3.226.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam ukuran 1 gram juga ikut menurun, turun Rp 30.000 dari Rp 2.903.000 menjadi Rp 2.873.000.
Emas Antam dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp 1.642.000, sedangkan harga buyback untuk ukuran yang sama dipatok Rp 1.436.000.
Pegadaian menyediakan emas batangan Antam dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Harga Jual Dan Harga Buyyback Emas Antam 2026
Dilansir dari kompas.com, Rincian Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini (13/3/2026):
Harga Jual Emas Antam
0,5 gram: Rp 1.642.000
1 gram: Rp 3.179.000
2 gram: Rp 6.296.000
3 gram: Rp 9.417.000
5 gram: Rp 15.660.000
10 gram: Rp 31.262.000
25 gram: Rp 78.022.000
50 gram: Rp 155.962.000
100 gram: Rp 311.841.000
250 gram: Rp 779.325.000
500 gram: Rp 1.558.430.000
1.000 gram: Rp 3.116.817.000
Harga Buyback Emas Antam
- 0,5 gram: Rp 1.436.000
- 1 gram: Rp 2.873.000
- 2 gram: Rp 5.747.000
- 3 gram: Rp 8.620.000
- 5 gram: Rp 14.367.000
- 10 gram: Rp 28.735.000
- 25 gram: Rp 71.485.000
- 50 gram: Rp 142.971.000
- 100 gram: Rp 285.943.000
- 250 gram: Rp 711.337.000
- 500 gram: Rp 1.422.675.000
- 1.000 gram: Rp 2.845.351.000
Informasi ini bisa dijadikan acuan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam di Pegadaian hari ini.
Pajak Penjualan Emas Antam
Saat membeli emas Antam, Anda tidak dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) karena emas batangan termasuk logam mulia dan bukan barang konsumsi.
Namun, jika membeli melalui platform tertentu (misal marketplace atau toko online), biasanya ada biaya administrasi tapi bukan pajak resmi.
Kesimpulan: Pembelian emas batangan Antam di Pegadaian atau toko resmi bebas PPN, harga yang tercantum adalah harga final.
Pajak Pembelian / Buyback Emas Antam
Saat menjual kembali emas Antam ke Pegadaian atau toko resmi, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan untuk perorangan dengan catatan emas tidak dijual sebagai kegiatan usaha rutin.
Jika emas dijual oleh perorangan sebagai kegiatan usaha, laba dari penjualan emas bisa dikenai PPh final 0,5% dari nilai transaksi (sesuai peraturan pajak penghasilan PPh final untuk logam mulia atau transaksi investasi).
Untuk transaksi individu biasa, Pegadaian atau toko resmi biasanya langsung membayar harga buyback tanpa potongan pajak.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai harga, pembelian, dan penjualan emas Antam ini dapat membantu Anda dalam merencanakan investasi atau transaksi emas dengan lebih bijak, sehingga keputusan membeli atau menjual bisa lebih menguntungkan dan aman.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/03/13/100154726/harga-emas-antam-di-pegadaian-13-maret-2026-turun-rp-47000-per-gram




