Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah setempat memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 untuk PPPK paruh waktu akan segera dicairkan. Informasi ini menjadi perhatian banyak pegawai karena pencairan THR dinilai penting untuk membantu kebutuhan menjelang hari raya. Pemerintah daerah menyatakan bahwa proses administrasi dan penganggaran saat ini sedang diselesaikan. Dengan demikian, para pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah dapat segera menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung 2026: Rp12 Miliar untuk 7.550 Pegawai
Dilansir dari detik.com, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp12 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 7.550 PPPK paruh waktu, termasuk 4.320 orang di sektor guru dan tenaga kependidikan, dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Sisanya merupakan PPPK di formasi lain di luar pendidikan.
Rincian Penerima THR
Meskipun pencairan THR telah dipastikan, pemerintah daerah tetap melakukan proses verifikasi data pegawai yang berhak menerima. Proses ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan daftar pegawai aktif.
Secara umum, beberapa kriteria penerima THR PPPK paruh waktu meliputi:
- Terdaftar sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah
- Masih aktif menjalankan tugas pada tahun anggaran berjalan
- Memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku
- Data kepegawaian telah diverifikasi oleh instansi terkait
Dengan verifikasi tersebut, pemerintah daerah berharap tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dana THR.
Kepastian Pencairan THR
Pemerintah daerah memastikan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan pegawai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai dalam menjalankan berbagai tugas pelayanan publik. Para pegawai yang termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu disebut akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Meskipun jumlahnya dapat berbeda dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, pencairan tersebut tetap menjadi hak yang diberikan setiap tahun. Pihak pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Penutup
Dengan pencairan THR ini, Pemkab Bandung memastikan hak PPPK paruh waktu terpenuhi dan dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya. Para penerima disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah agar pencairan berjalan lancar.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8391834/thr-pppk-2026-paruh-waktu-kabupaten-bandung-segera-cair-ini-rinciannya




