Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mulai mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, para pegawai negeri diimbau untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, tunjangan hari raya tahun ini diberikan kepada seluruh ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR PNS dan ASN 2026
Banyak pegawai yang bertanya kapan THR PNS 2026 cair. Pemerintah memastikan bahwa pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi di masing-masing instansi.
Beberapa kelompok yang berhak menerima THR ASN 2026 antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung. Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat diterima sebelum bulan Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Mengalami Kenaikan
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN. Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian anggaran tersebut meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu menjaga daya beli para pegawai dan pensiunan menjelang perayaan Idul Fitri.
Besaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR PNS dan ASN 2026 dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima pegawai.
Komponen yang dihitung dalam pembayaran THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, besaran THR yang diterima setara dengan pensiun bulanan yang biasanya dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN yang umumnya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Kesimpulan
Pemerintah telah mulai mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026 kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan ASN. Besaran THR diberikan 100 persen dari komponen penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun, pencairan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli serta mempersiapkan kebutuhan para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




