Informasi mengenai kapan gaji ke-13 dibayarkan sangat penting bagi PNS.PPPK.TNI.Polri, hingga pensiunan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan Pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Namun berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, gaji ke-13 memilik jadwal pencairan yang berbeda dari THR.
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair
Gaji ke -13 tahun 2026 untuk ASN diperkirakan cair pada bulan Juni 2026. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Informasi yang disampaikan bawah THR 2026 berbeda jadwal penyalurannya dengan THR. THR dibayarkan lebih dulu sebelum lebaran Idul Fitri, sedangkan gaki ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun yang diperkirakan cair di bulan Juni 2026. Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Berdasarkan Informasi dari Direktori Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI, gaji ke 13 diberikan kepada aparatur negara yaitu:
- PNS
- PPPK
- Anggota TNI
- Polri
- Hakim
- Pensiunan seperti janda, duda, atau anak dari PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang telah meninggal.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Dikutip dari detik sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan siapa yang menerimanya, yaitu:
Gaji ke-13 untuk ASN yang Digaji APBN
Gaji ketiga belas yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai yang bukan aparatur sipil negara yang bekerja di lembaga penyiaran publik, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Gaji ke-13 untuk CPNS
Gaji ketiga belas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ketiga belas untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kesimpulan
Gaji ke-13 2026 diperkiran akan cair di bulan Juni pada saat masuk ajaran baru. Perlu diketahui dana tambahan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak untuk sekolah. Untuk penerima gaji ke-13 yaitu ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, Anggota TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan seperti janda, duda, atau anak dari PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang telah meninggal.
Sumber
- https://www.detik.com/jateng/berita/d-8384212/tanggal-berapa-gaji-ke-13-asn-2026-cair-cek-bocorannya-dari-pemerintah
- https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_umumkan_pemberian_thr_dan_bhr_idulfitri_2026




