Rincian potongan gaji PPPK tahun 2026 kini menjadi perhatian banyak pegawai. Dalam slip gaji PPPK, terdapat sejumlah potongan yang berkaitan dengan program jaminan sosial bagi ASN.
Potongan tersebut meliputi beberapa komponen penting, seperti BPJS, Iuran Wajib Pegawai (IWP), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan, mulai tahun 2026, terdapat potongan baru sebesar 3,25 persen yang dialokasikan sebagai tabungan Jaminan Hari Tua bagi PPPK.
Daftar Potongan Gaji PPPK
Dalam sistem penggajian ASN, potongan gaji bukan hal baru. Potongan ini bertujuan untuk mendukung berbagai program perlindungan sosial bagi pegawai.
Dilansir dari Pojoksatu berikut beberapa jenis potongan yang biasanya tercantum dalam slip gaji PPPK:
BPJS Kesehatan
Potongan pertama berkaitan dengan jaminan kesehatan. Sebagian iuran ditanggung pemerintah, sementara sisanya tercatat dalam sistem penggajian pegawai. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi ASN dan anggota keluarganya.
Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Potongan lainnya adalah IWP sebesar 1 persen dari gaji. IWP merupakan kewajiban pegawai yang digunakan untuk mendukung berbagai program jaminan sosial bagi ASN.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Terdapat juga potongan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi pegawai jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Meskipun iurannya ditanggung pemerintah, potongan ini tetap tercatat dalam slip gaji ASN.
Jaminan Kematian (JKM)
Komponen lain adalah Jaminan Kematian, yang memberikan santunan bagi keluarga pegawai jika pegawai meninggal dunia. Sama seperti JKK, iuran JKM ditanggung pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial.
Jaminan Hari Tua (JHT) 3,25 Persen
Potongan terbaru yang mulai diterapkan adalah JHT sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan. Potongan ini menjadi perhatian banyak PPPK karena langsung diambil dari gaji pegawai dan nantinya dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan hari tua.
Mulai Diterapkan di Beberapa Daerah pada Maret 2026
Di sejumlah wilayah, pemotongan JHT untuk PPPK mulai diberlakukan pada gaji bulan Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi terkait jaminan sosial bagi ASN.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN dan berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Tabungan untuk Hari Tua
Meskipun menambah potongan dalam slip gaji, kebijakan JHT sebenarnya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang.
Dana yang terkumpul akan menjadi tabungan yang dapat dicairkan ketika PPPK memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Hal ini dianggap penting karena PPPK belum memiliki program pensiun seperti PNS.
Dengan adanya JHT, PPPK setidaknya memiliki dana simpanan yang bisa digunakan di masa depan.
Menjadi Sorotan Banyak PPPK
Kebijakan potongan gaji bagi PPPK ini memicu beragam tanggapan.
Sebagian pegawai menilai program ini positif karena memberikan jaminan untuk masa depan.
Namun, ada juga yang merasa potongan tersebut memberatkan karena langsung dipotong dari gaji bulanan.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan program ini sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial bagi ASN di Indonesia.
Kesimpulan
Mulai 2026, gaji PPPK dipotong untuk BPJS, IWP, dan JHT 3,25% sebagai tabungan hari tua.
Sumber Referensi
pojoksatu.id/edugov/1087279138/terbaru-2026-ini-rincian-potongan-gaji-pppk-bpjs-iwp-hingga-jht-325-persen-yang-mulai-berlaku?page=3




