Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di Kota Medan untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerja, sekaligus menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Dengan adanya aturan ini, perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
UMK sendiri merupakan batas gaji terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk para pekerja di Kota Medan dan wilayah lainnya di Sumatera Utara.
Penetapan UMK Medan untuk Perlindungan Pekerja
Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Dengan adanya aturan ini, perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
UMK sendiri merupakan batas gaji terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk para pekerja di Kota Medan dan wilayah lainnya di Sumatera Utara.
Besaran UMK Medan 2026
Dilansir dari laman Kumparan, Upah Minimum Kota Medan tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Medan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.335.198. Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan dengan UMK Medan tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp4.014.072.
Dengan kenaikan tersebut, Kota Medan kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Besaran UMK ini mulai berlaku secara resmi sejak 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Medan.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor formal.
Kesimpulan
Penetapan UMK Medan 2026 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan besaran Rp4.335.198, Kota Medan menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
https://kumparan.com/berita-hari-ini/umk-medan-2026-resmi-naik-8-persen-ini-besaran-terbarunya-26YK4ccnAgZ




