Setiap tahun, karyawan swasta menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan menjelang hari besar keagamaan. Namun masih banyak yang bertanya, apakah THR kena pajak? Dilansir dari cnnindonesia.com, Pemerintah menegaskan bahwa THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026. Artinya, THR yang diterima karyawan swasta tetap menjadi objek pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, wacana pembebasan pajak THR masih menjadi pembahasan dan berpotensi dikaji kembali oleh pemerintah.
THR Masih Dikenakan Pajak Sesuai Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini THR tidak termasuk penghasilan yang bebas pajak, sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 21 seperti komponen penghasilan lainnya. Wacana pembebasan pajak THR sebelumnya sempat diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, namun usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Secara hukum, THR termasuk objek pajak yang diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan orang pribadi
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan, termasuk THR, tetap dikenakan pajak penghasilan.
Cara Menghitung Pajak THR dengan PPh Pasal 21
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Kategori A
Kategori ini berlaku untuk wajib pajak dengan status:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Kategori B
Kategori ini berlaku untuk:
- Tidak kawin dengan 2–3 tanggungan (TK/2 dan TK/3)
- Kawin dengan 1–2 tanggungan (K/1 dan K/2)
Kategori C
Kategori ini berlaku untuk:
- Wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan (K/3)
Dalam aturan terbaru, penghasilan bruto bulanan mulai Rp5,4 juta sudah dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif efektif yang berlaku.
Kesimpulan
THR bagi karyawan swasta masih dikenakan PPh Pasal 21 pada 2026 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Wacana pembebasan pajak THR masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan. Namun, perusahaan bisa menggunakan skema gross up agar karyawan menerima THR penuh tanpa potongan pajak langsung.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260306122140-532-1335001/apakah-thr-karyawan-swasta-kena-pajak-ini-kata-djp

Komentar