Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Namun pada 2026, banyak pekerja bertanya-tanya apakah THR akan dikenakan pajak. Pemerintah memastikan bahwa THR tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan, dasar hukum, hingga cara menghitung potongan pajak THR agar tidak kaget saat menerima pembayaran dari perusahaan.
THR 2026 Tetap Dikenakan Pajak Penghasilan
Menjelang hari raya, THR menjadi tambahan penghasilan yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan perayaan. Meski demikian, dalam sistem perpajakan Indonesia, THR tetap dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR tahun 2026 masih mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini. Artinya, ketika perusahaan membayarkan THR kepada karyawan, akan ada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sesuai peraturan,” kata Yassierli seperti dikutip dari antara via beritasatu.com
THR sendiri merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi dan Waisak
Walaupun hanya diberikan sekali dalam setahun, THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan karyawan sehingga termasuk objek pajak.
Dasar Hukum Pajak THR di Indonesia
Aturan pajak THR tidak berdiri dalam satu regulasi khusus, melainkan mengacu pada beberapa peraturan perpajakan yang berlaku. Regulasi ini menjadi dasar mengapa THR tetap dikenakan pajak pada 2026.
Baca Juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal Pencairan untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta
Peraturan Dirjen Pajak tentang PPh 21
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 menjelaskan pedoman teknis pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penghasilan tidak tetap seperti THR tetap termasuk objek pemotongan PPh 21 bagi karyawan.
Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari pekerjaan atau jasa.
Aturan ini juga memperkenalkan sistem penghitungan pajak dengan pendekatan tarif baru.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem TER
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menetapkan penggunaan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.
Sistem TER inilah yang digunakan perusahaan ketika menghitung pajak gaji dan THR karyawan.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Perhitungan pajak THR mengikuti mekanisme yang sama dengan penghitungan pajak gaji bulanan menggunakan sistem TER. Biasanya perusahaan akan menggabungkan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Menentukan Total Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
Total penghasilan bruto bulan itu:
Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp16.000.000
Nilai inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak.
2. Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Setelah mengetahui total penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menerapkan tarif TER sesuai status pajak karyawan.
Status pajak biasanya ditentukan berdasarkan:
- Status pernikahan (TK atau K)
- Jumlah tanggungan keluarga
Contoh perhitungan:
- Total bruto: Rp16.000.000
- Tarif TER: 9%
- Perhitungan pajak:
PPh 21 = 9% × Rp16.000.000 = Rp1.440.000
Jumlah tersebut merupakan pajak yang dipotong perusahaan dari gaji dan THR pada bulan tersebut.
3. Potongan Pajak Lebih Besar Saat THR Cair
Banyak pekerja merasa potongan pajak terlihat lebih besar pada bulan pencairan THR. Hal ini sebenarnya normal karena:
- Gaji dan THR dihitung dalam satu periode penghasilan
- Total penghasilan bruto meningkat signifikan
- Tarif efektif yang digunakan bisa lebih tinggi
Meski demikian, secara tahunan pajak tetap dihitung secara proporsional sesuai tarif pajak yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana perhitungan pajak saat THR dibayarkan.
Misalnya kamu memiliki:
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
- THR: Rp10.000.000
Total penghasilan pada bulan tersebut menjadi:
Rp20.000.000
Jika tarif TER yang berlaku adalah 9%, maka perhitungannya:
PPh 21 = 9% × Rp20.000.000
PPh 21 = Rp1.800.000
Artinya perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp1.800.000 dari total penghasilan pada bulan pencairan THR.
Apakah Semua THR Kena Pajak?
Secara umum, THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada karyawan akan dikenakan PPh 21. Hal ini karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja.
Namun ada beberapa kondisi khusus yang bisa berbeda.
Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi.
Jika perusahaan atau sektor usaha kamu termasuk dalam program ini, maka pajak THR bisa saja tidak dipotong langsung dari penghasilan karyawan.
Namun fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua sektor, sehingga sebagian besar pekerja tetap dikenakan potongan pajak THR.
Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Menerima THR
Agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi pajak, ada beberapa hal penting yang perlu kamu lakukan ketika menerima THR.
- Periksa slip gaji atau bukti potong pajak dari perusahaan
- Pastikan jumlah pajak sesuai dengan perhitungan perusahaan
- Simpan dokumen tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan
- Laporkan seluruh penghasilan termasuk THR saat melaporkan pajak
Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan kamu tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Perhitungan pajaknya menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menggabungkan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran.
Karena total penghasilan meningkat pada bulan tersebut, potongan pajak sering terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa. Namun hal ini tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku secara normal.
Dengan memahami aturan dan cara menghitung pajak THR, kamu bisa lebih siap menerima tunjangan hari raya tanpa kebingungan saat melihat potongan pajaknya.
Sumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2973193/thr-2026-bakal-kena-pajak-begini-aturan-dan-cara-menghitungnya




