Kabar baik bagi pelajar di Jakarta. Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Maret 2026. Program bantuan pendidikan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Melalui pengumuman resmi dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap ini merupakan bantuan untuk periode Januari 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap kepada para penerima yang telah terdaftar.
Program KJP Plus menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah agar anak-anak di Jakarta tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I 2026
Dilansir dari laman Sindonews, dana bantuan mulai disalurkan kepada penerima sejak 5 Maret 2026.
Pada pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026, tercatat sebanyak 707.477 siswa menerima bantuan dari berbagai jenjang pendidikan.
Sebelumnya, pada KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang dicairkan pada 5 Februari 2026, jumlah penerima mencapai 707.513 siswa. Meski terdapat sedikit perubahan jumlah penerima, besaran dana bantuan yang diberikan tetap sama seperti sebelumnya.
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan KJP Plus berbeda pada setiap tingkat pendidikan. Dana ini terdiri dari dana personal siswa dan tambahan bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta.
SD / SDLB / MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.501 siswa
PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.664 peserta
Manfaat Dana KJP Plus bagi Siswa
Program KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa, antara lain:
- Membeli perlengkapan sekolah seperti buku, tas, alat tulis, dan seragam
- Membayar biaya transportasi ke sekolah
- Membeli makanan bergizi untuk menunjang kesehatan siswa
- Membeli perangkat pendukung belajar
- Membantu pembayaran SPP sekolah swasta
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.
Cara Daftar KJP Plus bagi Warga Jakarta
Bagi warga Jakarta yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format disediakan oleh sekolah)
- Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Setelah dokumen lengkap, berkas akan diserahkan kepada pihak sekolah. Selanjutnya operator sekolah akan menginput data tersebut ke sistem KJP Plus untuk proses verifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi berikut:
- WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
- Website: edu.jakarta.go.id/kjp
- Instagram: @upt.p4op
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Maret 2026 mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Maret 2026 untuk periode Januari 2026. Program bantuan ini menjangkau lebih dari 707 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta.
Melalui bantuan dana pendidikan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memenuhi kebutuhan belajar mereka dengan lebih baik.
Sumber Referensi
https://edukasi.sindonews.com/read/1683925/213/kjp-plus-maret-2026-cair-bertahap-cek-besaran-dana-untuk-sd-hingga-smk-1772762618/16




