Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan swasta.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan surat edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah batas waktu pembayaran THR.
Ketentuan THR 2026 bagi Pekerja/Buruh/Karyawan Swasta
Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, pemerintah sangat mengimbau agar perusahaan dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih baik.
Tegas disebutkan pula bahwa THR harus dibayar secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil.
Berikut ketentuan THR 2026 :
-
- THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
- THR Keagamaan diberikan kepada:
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Layanan Posko THR 2026
Guna memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar di lapangan, Kemnaker meminta setiap pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.
Posko ini terintegrasi secara daring melalui laman resmi Kemnaker dan berfungsi sebagai pusat pengaduan serta konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi kendala dalam proses pembayaran THR.
Kesimpulan
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarnya lebih awal agar pekerja dapat bersiap lebih dini.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8382336/thr-swasta-2026-kapan-cair-ini-surat-edarannya




