• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Belum Ada Kenaikan Tarif

Annisa by Annisa
4 Maret 2026
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Belum Ada Kenaikan Tarif

Contents

  • Daftar Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026
    • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
    • Peserta Penerima Upah (PPU)
  • Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
  • Kesimpulan
  • Sumber

Besaran iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 dipastikan tetap sama artinya belum ada kenaikan tarif resmi yang diberlakukan Pemerintah. Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan leboh dari 60 Persen. Kemudian pemerintah masih mempertahankan uiran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku. Meskipun ada wacana untuk kenaikan tarif yang dikatakan oleh Menkes. Namun sampai saat ini, belum ada informasi kejelasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.



Daftar Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026

Sampai dengan Maret 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah dipastikan tetap sama. Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 yang masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Ketentuan tersebut ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Regulasi ini lah yang menjadi landasan bagi penetapan besar iuran peserta sampai sekarang.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri

Untuk iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 pagi peserta Mandiri yaitu yang dikutip dari detik.com :

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan




Peserta Penerima Upah (PPU)

Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1% dibayarkan oleh pekerja
  • 3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak keliru memahami isu penyesuaian iuran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.



Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Dalam ketentuan terbaru mengenai iuran yang terdapat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Sejak tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda jika pembayaran iuran terlambat.

Denda akan dikenakan apabila peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Sesuaikan dengan Perpres 64/2020, besaran denda untuk layanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal untuk layanan kesehatan rawat inap, yang dihitung berdasarkan jumlah bulan yang belum dibayar dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan yang belum dibayar tidak melebihi 12 bulan.
  • Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 30. 000. 000.
  • Untuk Peserta PPU, biaya denda akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja.




Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 dipastikan masih tetap sama dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya baik untuk iuran pekerja Mandiri maupun peserta penerima upah

Sumber

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8374468/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-2026-ini-tarif-terbarunya-untuk-kelas-1-3

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260302075424-4-715006/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-per-3-maret-2026

Tags: BPJS Kesehatan kelas 1 2 3denda BPJS Kesehataniuran BPJS 2026Iuran BPJS Kesehatanketentuan iuran BPJSPembayaran Iuran BPJSPerpres 63/2022tarif BPJS 2026
Annisa

Annisa

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair Bulan Maret? Ini Cara Cek, Jadwal, dan Besaran Bantuan

BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair Bulan Maret? Ini Cara Cek, Jadwal, dan Besaran Bantuan

BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair Bulan Maret? Ini Cara Cek, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Apakah Orang Tidak Mampu Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Apakah Orang Tidak Mampu Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Apakah Orang Tidak Mampu Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Cek Rekening! THR Lebaran 2026 PNS Resmi Cair, Ini Rincian Gaji untuk Hitung THR

Cek Rekening! THR Lebaran 2026 PNS Resmi Cair, Ini Rincian Gaji untuk Hitung THR

Cek Rekening! THR Lebaran 2026 PNS Resmi Cair, Ini Rincian Gaji untuk Hitung THR

THR Pensiunan 2026 Resmi Cair! Cek Nominal per Golongan

THR Pensiunan 2026 Resmi Cair! Cek Nominal per Golongan

THR Pensiunan 2026 Resmi Cair! Cek Nominal per Golongan

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial