Pemerintah Kota Bandung hingga kini belum dapat memastikan apakah Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam sebelum mengambil keputusan.
Farhan menerangkan bahwa secara regulasi, THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Namun, ketentuan tersebut belum secara spesifik mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sehingga diperlukan kebijakan tersendiri.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Bandung, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, sebelum memutuskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan bersama DPRD Kota Bandung agar kebijakan yang diambil tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Menurut Farhan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR” ucapnya.
Kepastian THR dan Gaji ke-13 ASN 2026
Di sisi lain, kabar baik datang bagi jutaan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan di seluruh Indonesia terkait kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran dalam jumlah besar guna menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya, tunjangan tersebut juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Berdasarkan kalender dan perkiraan awal Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan dan direncanakan mulai dibayarkan pada pekan pertama Ramadan, sekitar 6 hingga 15 Maret 2026.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” tutur Purbaya, Jumat (20/2/2026).
Percepatan ini dimaksudkan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan pokok sebelum puncak arus mudik dan lonjakan harga pasar.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran sudah tuntas paling lambat sepuluh hari sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN diprediksi akan dicairkan pada pertengahan tahun 2026, sekitar Juni hingga Juli, mengikuti pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026, namun biasanya pembayaran dilakukan pada periode tersebut.
Kesimpulan
THR untuk PPPK paruh waktu di Kota Bandung hingga kini masih belum dipastikan.
Sumber Referensi
https://www.liputan6.com/regional/read/6289352/thr-untuk-pppk-paruh-waktu-di-kota-bandung-belum-pasti-ini-penjelasan-farhan




