PPPK Dapat THR 2026? Ini Aturan dan Jadwal Cair Terbaru. Tunjangan Hari Raya, atau THR, merupakan hak pekerja dalam bentuk pendapatan non-gaji sebagai wujud apresiasi dan dukungan finansial untuk merayakan perayaan keagamaan. Pertanyaannya, apakah PPPK juga akan menerima THR Lebaran?
Dilansir dari detik.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 55 triliun pada tahun 2026. Anggaran ini ditujukan untuk para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS dan anggota TNI serta Polri.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK untuk memperoleh gaji dan tunjangan, yang mencakup:
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Namun, pada saat ini, ASN dan PPPK masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah terkait waktu dan jumlah THR untuk tahun 2026.
Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa semua prediksi yang beredar masih berdasarkan pola kebijakan yang sebelumnya tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Saya tidak mengetahui tanggal pastinya, tetapi kami berharap bisa menyalurkannya di awal-awal bulan puasa,” ujar Purbaya dikutip dari detikFinance.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan, jadwal, dan cara perhitungan jumlah THR untuk PPPK pada tahun 2026?
Dasar Hukum untuk THR bagi PPPK
Regulasi mengenai pemberian THR kepada PPPK diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026.
Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasarkan ketentuan tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR.
Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Komponen THR untuk ASN
Skema THR ASN 2026 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, komponen THR terdiri dari beberapa elemen, yakni:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja
Masing-masing PNS akan menerima THR dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jabatan dan tunjangan yang ada.
Syarat bagi PPPK untuk Menerima THR
Merujuk pada kebijakan tahun lalu, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi PPPK untuk bisa menerima THR.
Mengingat bahwa Idul Fitri di tahun 2025 jatuh pada akhir Maret, pegawai yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memperoleh penghasilan pada bulan Februari sebelum Idul Fitri dan sudah bekerja setidaknya satu bulan sebelum hari besar tersebut.
Ketentuan pelaksanaan tugas perlu disesuaikan dengan sistem hari kerja setiap instansi. Jika instansi bekerja dari Senin hingga Sabtu atau memiliki batas waktu pelaksanaan tugas sesuai kalender kerja.
Persyaratan tersebut memberikan gambaran awal kepada PPPK yang menanti kebijakan THR untuk tahun 2026. Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Perhitungan dan Rumus untuk Jumlah THR PPPK
Besaran THR PPPK untuk kebijakan tahun lalu berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada bulan Februari tahun ini. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak para pegawai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR secara proporsional dapat dilakukan dengan rumus berikut. Penting untuk diketahui bahwa perhitungan di bawah ini memberikan gambaran awal mengenai kemungkinan mekanisme THR PPPK untuk tahun 2026.
Namun, pemerintah dapat melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan kondisi anggaran negara.
Rumus untuk THR PPPK secara Proporsional
Jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan pendapatan satu bulan menggunakan rumus berikut.
n/12 x penghasilan 1 bulan. (Di mana “n” adalah jumlah bulan kerja sebagai PPPK)
Sebagai contoh, jika PPPK telah bertugas selama 6 bulan dan memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut.
6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, pegawai tidak akan menerima THR. Dan PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun biasanya akan mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan berdasarkan komponen yang berlaku.
Ketentuan Pencairan THR PPPK
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan status tersebut, PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, serta THR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pembayaran gaji PPPK sendiri bergantung pada kelengkapan dokumen administratif seperti perjanjian kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Waktu pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. PPPK yang mulai bekerja pada hari pertama kerja di bulan berjalan dapat menerima gaji pada bulan yang sama.
Namun, jika mulai bekerja pada hari kedua atau seterusnya, pembayaran akan dilakukan pada bulan selanjutnya.
Contohnya, seorang PPPK yang mendapatkan SK pada 1 Maret tetapi memulai tugas pada 4 Maret tidak akan menerima gaji di bulan itu. Pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya karena tugasnya tidak dimulai pada hari pertama kerja.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan THR untuk PNS dan PPPK. Meskipun demikian, pola kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan bagi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR dalam rentang waktu yang tidak jauh dari Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan tren kebijakan sebelumnya, THR umumnya akan dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret sesuai dengan kalender Hijriah.
Jika mengikuti kebiasaan pemerintah yang mencairkan THR sekitar 10 sampai 15 hari kerja sebelum Lebaran, maka pencairan THR PPPK 2026 berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Pemerintah tidak hanya memperhitungkan tanggal Lebaran, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan anggaran, proses administrasi, dan kondisi ekonomi nasional yang dapat memengaruhi waktu pencairan THR.
Namun demikian, sekali lagi, ini adalah perkiraan. Aturan yang lebih lengkap masih menunggu pengumuman resmi sebelum pencairan dimulai. ASN dan PPPK diharapkan menunggu informasi dari kementerian terkait agar tidak salah memahami jadwalnya.
Sumber :
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8375752/pppk-dapat-thr-2026-cek-aturan-jadwal-pencairan-dan-cara-hitungnya




