Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Bantuan ini difokuskan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi.
Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2026 dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 1 Maret 2026 Lewat Website
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi terkait status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima seperti PKH atau BPNT, serta periode pencairan terbaru.
Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store.
Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan nama sesuai KTP
- Login dan pilih menu Cek Bansos
- Lengkapi data wilayah domisili
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, serta fitur “Sanggah” apabila ditemukan data penerima yang tidak sesuai.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan PKH Tahap 1
Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2026 dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.
Kategori penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil dan anak usia dini (balita)
- Siswa SD, SMP, dan SMA
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori kepesertaan, yaitu:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui KKS untuk menunjang kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta peningkatan gizi keluarga.
Pemerintah Pastikan Data Tepat Sasaran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran PKH tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada DTSEN. Basis data ini merupakan hasil integrasi lintas lembaga seperti Kemensos, BPS, Dukcapil, dan BPKP.
Kesimpulan
Melalui sistem tersebut, pemerintah memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak, tanpa adanya data ganda maupun penerima fiktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat prasejahtera.
Sumber
https://kabartegal.pikiran-rakyat.com/news/pr-9310042985/cara-cek-penerima-bansos-pkh-februari-2026-secara-online-jadwal-pencairan-dan-syarat-lengkapnya?page=all




