Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini ditandatangani oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Fokus utama kebijakan tersebut adalah pengaturan jadwal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Selain dua hari libur nasional tersebut, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Lebaran 2026, yaitu:
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Dengan susunan tersebut, masyarakat akan menikmati rangkaian libur panjang selama periode Lebaran.
Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026 Capai 7 Hari
Menariknya, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Pemerintah menetapkan:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
Kedekatan tanggal tersebut menciptakan potensi libur panjang (long weekend) yang cukup panjang. Jika dihitung sejak 18 hingga 24 Maret 2026, total hari libur berurutan mencapai 7 hari. Momentum ini diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, berwisata, maupun berkumpul bersama keluarga.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Saat Mudik Lebaran 2026
Selain menetapkan tanggal merah dan cuti bersama, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema WFA diterapkan pada periode:
- Arus mudik: 16–17 Maret 2026
- Arus balik: 25–27 Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama musim mudik serta memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk mengatur jadwal perjalanan tanpa mengganggu produktivitas. Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Dampak Ekonomi Libur Lebaran 2026
Dengan durasi libur yang cukup panjang dan dukungan kebijakan kerja fleksibel, Lebaran 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momen silaturahmi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, hingga konsumsi rumah tangga diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan selama periode tersebut.
Kesimpulan
Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan mudik maupun liburan. Rangkaian libur panjang hingga 7 hari serta kebijakan Work From Anywhere menjadi strategi pemerintah untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional. Dengan perencanaan yang matang, momentum Lebaran 2026 diharapkan membawa manfaat sosial dan ekonomi yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8374554/jadwal-terbaru-cuti-bersama-dan-libur-lebaran-2026-menurut-skb-3-menteri




