Memasuki bulan Ramadan 1447 H atau tahun 2026, banyak umat Islam mempertanyakan hukum melakukan prosedur medis yang berkaitan dengan darah, seperti donor darah dan tes laboratorium saat sedang berpuasa. Kekhawatiran ini wajar muncul karena puasa mengharuskan seseorang menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan medis seperti donor darah maupun pengambilan sampel darah tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, ada beberapa penjelasan penting yang perlu dipahami agar umat Islam tetap tenang dan yakin dalam menjalankan ibadah.
Hukum Donor Darah Saat Berpuasa
Menurut pandangan sebagian besar ulama kontemporer, donor darah tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Dalam kaidah fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka (al-jauf), bukan keluarnya sesuatu dari tubuh. Donor darah justru merupakan proses pengeluaran darah dengan prosedur medis yang terkontrol. Secara hukum, hal ini disamakan dengan keluarnya darah karena luka ringan atau mimisan yang tidak disengaja, yang tidak membatalkan puasa. Meski demikian, penting mempertimbangkan kondisi tubuh. Jika donor darah berpotensi membuat seseorang sangat lemas hingga terpaksa berbuka sebelum waktunya, maka sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.
Hukum Cek Darah atau Tes Laboratorium Saat Puasa
Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan kesehatan, seperti cek gula darah, kolesterol, atau asam urat, juga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Volume darah yang diambil untuk kebutuhan laboratorium biasanya sangat sedikit dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi fisik orang yang berpuasa. Karena itu, umat Islam tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan rutin selama Ramadan tanpa rasa khawatir. Justru menjaga kesehatan merupakan bagian dari ikhtiar agar ibadah dapat dijalankan secara optimal.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bekam
Perbedaan pandangan ulama terkait donor darah berakar dari hadis mengenai bekam (hijamah). Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang yang berbekam dan yang membekam batal puasanya. Namun, banyak ulama berpendapat bahwa hadis tersebut telah dinasakh (tidak lagi berlaku secara umum) atau dipahami dalam konteks tertentu. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh, bukan keluarnya darah. Karena itu, praktik donor darah maupun pengambilan sampel darah tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa menurut pendapat yang lebih rajih (kuat).
Pertimbangan Kondisi Fisik Orang yang Berpuasa
Walaupun hukumnya diperbolehkan, sebagian ulama menyatakan donor darah bisa menjadi makruh jika berpotensi melemahkan tubuh secara berlebihan. Islam sangat memperhatikan kondisi fisik umatnya. Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya mudah pusing, lemas, atau berisiko jatuh sakit setelah donor darah, maka dianjurkan untuk melakukannya pada malam hari setelah berbuka. Hal ini bertujuan agar ibadah puasa tetap dapat dijalankan dengan sempurna tanpa gangguan kesehatan.
Kesimpulan
Hukum donor darah dan cek darah saat puasa Ramadan 2026 pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Islam memberikan kemudahan serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kesehatan umatnya. Donor darah bahkan termasuk amalan sosial yang bernilai pahala besar, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadan. Namun, tetap perhatikan kondisi fisik agar ibadah puasa dapat dijalankan secara optimal dan tidak menimbulkan mudarat.
Sumber
https://harian.disway.id/read/931927/hukum-islam-donor-darah-atau-ambil-sampel-darah-saat-puasa-ramadan-2026/15#google_vignette




