Pintar.bi.go.id Buka Tukar Uang Baru Lebaran Luar Jawa, Buruan Daftar. PINTAR BI resmi membuka pemesanan Periode II penukaran uang baru Lebaran 2026 untuk wilayah luar Pulau Jawa sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, Jumat (27/2/2026). Warga di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua kini dapat dengan mudah mendapatkan kuota sebelum lokasi kas keliling penuh. Program ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang diselenggarakan Bank Indonesia guna memastikan ketersediaan uang layak edar menjelang Idul Fitri.
Pemesanan penukaran tetap dilakukan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id sebelum masyarakat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal dan titik layanan yang telah dipilih. Sebelumnya, pemesanan Periode II telah lebih dulu dibuka untuk wilayah Pulau Jawa pada 24 Februari 2026. Kini, layanan tersebut giliran tersedia bagi masyarakat di luar Pulau Jawa. Seperti periode sebelumnya, kuota penukaran di setiap lokasi terbatas sehingga bisa habis sewaktu-waktu.
Bagi pengguna yang mengakses situs saat traffic sedang tinggi, akan berpotensi masuk ke ruang tunggu virtual sebelum dapat melanjutkan proses pemesanan. Karena itu, masyarakat disarankan segera login dan menyiapkan data diri lebih awal agar tidak kehabisan jadwal penukaran di lokasi terdekat.
Cara Memesan Tukar Uang Baru Melalui PINTAR BI
Adapun langkah-langkah untuk memesan penukaran uang baru Lebaran 2026 yang dilansir dari Kompas.tv yaitu :
- Masuk ke situs resmi pintar.bi.go.id lewat browser.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi, lalu klik menu “Lihat Lokasi” untuk mengetahui titik kas keliling yang tersedia.
- Tentukan tanggal serta jam kedatangan sesuai jadwal yang diinginkan.
- Isi data diri sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Masukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas ketentuan.
- Unduh bukti pemesanan yang memuat kode registrasi dan QR Code.
- Simpan dan bawa bukti pemesanan tersebut saat datang ke lokasi penukaran.
Pada Periode II ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Setiap NIK hanya diperbolehkan melakukan satu kali pemesanan dalam satu periode. Pemesan juga tidak dapat melakukan pendaftaran ulang sebelum jadwal penukaran sebelumnya selesai atau terlewati.
Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dibawa Saat Penukaran
Pada hari penukaran, masyarakat harus membawa:
- Bukti pemesanan (baik dalam bentuk digital maupun cetak).
- Masyarakat wajib membawa KTP asli sesuai data pendaftaran atau KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penukaran uang hanya dapat dilakukan di lokasi dan waktu yang telah dipilih saat pemesanan. Uang yang akan ditukarkan tidak diperkenankan dalam kondisi distaples, dilakban, maupun direkatkan dengan perekat lainnya. Bank Indonesia berhak menolak penukaran apabila kondisi uang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring meningkatnya kebutuhan uang baru menjelang Lebaran, kuota penukaran di sejumlah kota besar luar Jawa diperkirakan akan cepat terpenuhi. Bagi masyarakat yang belum memperoleh jadwal, disarankan segera mengakses layanan PINTAR BI hari ini agar tidak kembali kehabisan antrean penukaran.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/653393/pintar-bi-hari-ini-buka-tukar-uang-baru-lebaran-untuk-luar-jawa-jangan-sampai-kehabisan-kuota




