Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS
BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya dengan tujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Salah satu manfaat yang bisa diperoleh adalah jaminan untuk sejumlah alat kesehatan yang dibutuhkan pasien berdasarkan indikasi medis. Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS dapat memperoleh alat bantu kesehatan tanpa harus menanggung seluruh biayanya sendiri, sehingga meringankan beban finansial mereka dalam menjalani perawatan medis.
Jaminan atas alat kesehatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap alat kesehatan memiliki batasan biaya, frekuensi klaim, serta persyaratan medis yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengaksesnya.
Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS
Berikut ini adalah daftar alat kesehatan yang bisa diperoleh melalui BPJS beserta ketentuannya.
-
-
Kacamata
Peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari dokter mata berhak memperoleh kacamata dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, terdapat batasan ukuran lensa yang dijamin, yaitu minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata ini dapat diklaim maksimal sekali dalam dua tahun.
Plafon biaya yang ditanggung BPJS tergantung pada kelas rawat peserta:- Kelas 3: Rp165 ribu
- Kelas 2: Rp220 ribu
- Kelas 1: Rp330 ribu
-
Alat Bantu Dengar
Bagi peserta BPJS yang mengalami gangguan pendengaran, alat bantu dengar bisa diperoleh dengan biaya yang ditanggung hingga Rp1,1 juta. Alat ini dapat diklaim paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
-
-
Gigi Palsu (Protesa Gigi)
Protesa gigi atau gigi palsu diberikan bagi peserta yang kehilangan gigi akibat pencabutan atau cedera. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu hingga Rp1,1 juta untuk seluruh rahang, atau maksimal Rp 550 ribu per rahang. Penggantian protesa gigi ini bisa dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
-
Protesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Palsu)
Peserta BPJS yang membutuhkan tangan atau kaki palsu dapat memperoleh alat ini dengan plafon biaya maksimal Rp2,75 juta. Protesa alat gerak bisa diklaim setiap lima tahun sekali, dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
-
Korset Tulang Belakang
Alat ini berfungsi untuk menopang tulang belakang dan mengurangi tekanan pada sendi. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 385 ribu, dengan ketentuan alat ini dapat diperoleh maksimal sekali dalam dua tahun berdasarkan rekomendasi dokter.
-
Collar Neck (Penyangga Leher)
Collar neck digunakan untuk menopang leher dalam kondisi medis tertentu. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 165 ribu, dan alat ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
-
Kruk (Tongkat Penyangga)
Kruk merupakan alat bantu jalan yang diperuntukkan bagi peserta dengan gangguan mobilitas. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 385 ribu. Alat ini bisa diklaim paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.
BPJS Kesehatan menyediakan jaminan atas berbagai alat kesehatan yang diperlukan peserta dengan kondisi medis tertentu. Namun, setiap alat memiliki batasan biaya serta ketentuan terkait waktu klaim. Oleh karena itu, peserta BPJS yang membutuhkan alat kesehatan sebaiknya memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal.

Komentar