Program mudik gratis tahun 2026 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali dibuka sejak 22 Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan membantu masyarakat khususnya warga Jakarta dan sekitarnya pulang ke kampung halaman tanpa biaya transportasi, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan saat musim arus mudik Lebaran. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.jakarta.go.id dan akan ditutup jika kuota peserta terpenuhi.
Program Mudik Gratis Jadwal dan Tujuan
Dilansir dari laman jakarta.go.id program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 dibagi berdasarkan kluster tujuan, agar proses pendaftaran, verifikasi, dan keberangkatan tertata rapi:
Kluster 1 22–24 Februari 2026
Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.
Kluster 2 25–27 Februari 2026
Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan.
Kluster 3 28 Februari–2 Maret 2026
Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.
Setelah pendaftaran daring, calon peserta wajib hadir untuk verifikasi dokumen fisik di lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal kluster.
Apabila tidak hadir pada jadwal verifikasi, pendaftar dianggap mundur otomatis dan kuotanya dialihkan ke peserta lain.
Syarat Utama Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Agar bisa mengikuti program ini, peserta harus memenuhi syarat administrasi berikut:
1. KTP dan KK yang Valid
- KTP DKI Jakarta menjadi prioritas utama pendaftaran.
- Kartu Keluarga (KK) wajib dilampirkan untuk setiap pendaftaran.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli.
2. STNK (Jika Membawa Sepeda Motor)
Bagi peserta yang ingin membawa sepeda motor untuk diangkut melalui program mudik gratis, dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus dilampirkan dalam pendaftaran.
3. Maksimal Anggota Keluarga
Dalam satu KK, peserta dapat mendaftarkan maksimal tiga hingga empat anggota keluarga sekaligus mengikuti program ini (tergantung mekanisme pengisian pendaftaran daring).
4. Verifikasi Dokumen Fisik
Setelah pendaftaran daring, calon peserta wajib datang ke lokasi verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen yang telah diunggah untuk validasi. Lokasi verifikasi tersebar di beberapa wilayah Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur.
5. Ketentuan Tambahan
- Tiket mudik tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain.
- Pendaftaran ganda di berbagai program mudik dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan secara otomatis.
Cara Daftar Online
Pemerintah DKI juga menyediakan pendaftaran secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi di https://mudikgratis.jakarta.go.id
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid dan unggah dokumen yang diminta.
- Buat akun baru jika belum pernah mendaftar sebelumnya.
- Setelah pendaftaran berhasil, catat jadwal verifikasi dan hadir ke lokasi yang ditentukan.
Baca Juga : Mudik Gratis PELNI 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
Kesimpulan
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 menjadi solusi praktis dan hemat biaya untuk pulang kampung saat Lebaran. Dengan syarat yang relatif mudah terutama KTP DKI Jakarta, KK, dan STNK bila membawa motor program ini membuka kesempatan luas bagi warga Jakarta dan bahkan warga luar Jakarta.
Pendaftaran dilakukan online di portal resmi mudikgratis.jakarta.go.id, dan verifikasi dokumen menjadi tahap penting untuk memastikan kelayakan peserta. Bagi masyarakat yang ingin mudik tanpa biaya transportasi tinggi, program ini layak dijadikan pilihan utama karena tidak hanya hemat, tetapi juga diorganisir oleh pemerintah daerah yang berpengalaman menyelenggarakan arus mudik setiap tahunnya.
Sumber
https://www.jakarta.go.id/page/pendaftaran-mudik-gratis-pemprov-dki-jakarta-2026




