Ada kabar baik untuk para guru, PNS, TNI-POLRI, serta para pensiunan. Pemerintah akan segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 Triliun untuk pembayaran THR 2026 yang rencananya diberikan penuh 100% tanpa pemotongan iuran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Namun saat ini Kepala Negara masih menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri. Setelah Prabowo kembali ke Indonesia. pengumuman pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-POLRI, dan pensiunan diperkirakan segera disampaikan.
“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Besaran THR 2026
THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim.
Untuk PNS dan PPPK di daerah, mekanisme pemberiannya sama seperti ASN pusat, namun nominalnya menyesuaikan kondisi kemampuan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar jumlah uang pensiun yang diterima setiap bulan.
Dilansir dari Tribun.com berikut rincian besaran THR 2026 yang akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Besaran THR 2026 untuk Guru
Nominal THR 2026 bagi guru ditentukan oleh status kepegawaiannya, apakah sebagai PNS atau PPPK.
Guru yang berstatus PNS akan memperoleh THR dengan ketentuan yang sama seperti PNS pada umumnya. Demikian pula bagi guru yang telah berstatus PPPK, besaran THR mengikuti aturan yang berlaku untuk PPPK.
Besaran THR 2026 untuk PNS
Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, sebagaimana merujuk pada tabel gaji PNS yang dipublikasikan melalui situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran THR 2026 untuk PPPK
Gaji pokok PPPK diketahui berkisar mulai sekitar Rp1,9 juta sebagai nominal terendah hingga lebih dari Rp7 juta pada level tertinggi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah melalui berbagai tunjangan yang diterima.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI
Gaji pokok prajurit TNI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Mengacu pada ketentuan tersebut, besaran gaji prajurit TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, baik di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Berikut kisaran gaji pokok prajurit TNI:
Golongan I (Tamtama TNI)
- Prajurit Satu (Kelas Satu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Dua (Kelas Dua): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Kepala (Kelas Kepala): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri
Penghasilan anggota Polri ditentukan oleh pangkat serta masa kerja. Semakin tinggi jabatan dan semakin lama masa pengabdian, maka pendapatan yang diterima juga semakin besar.
Berikut kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama Polri)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Pensiunan
Nominal THR bagi pensiunan PNS berbeda-beda sesuai golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun. Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut perkiraan besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Kesimpulan
THR 2026 diberikan kepada guru, PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan dengan nominal yang mengikuti golongan, pangkat, serta gaji dan tunjangan masing-masing. Besar kecilnya THR bergantung pada posisi dan penghasilan yang diterima.
Sumber Referensi
https://www.tribunnews.com/nasional/7795915/besaran-thr-2026-untuk-guru-pns-tni-polri-hingga-pppk-berdasarkan-golongan




