Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada para pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah yang bersifat nasional.
Rincian Jam Kerja Berdasarkan Hari
Secara umum, total jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu. Angka ini lebih singkat dibandingkan jam kerja pada hari-hari biasa.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal yang berlaku biasanya dimulai dari :
- Hari Senin hingga Kamis.
Dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit. - Hari Jumat
Khusus hari Jumat, jam pulang kerja sedikit lebih lama, yakni sekitar pukul 15.30, karena adanya penyesuaian durasi waktu istirahat yang lebih panjang sekitar 60 menit untuk mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap dimulai pukul 08.00, namun jam pulang disesuaikan lebih awal, rata-rata pada pukul 14.00, agar total jam kerja mingguan tetap terpenuhi sesuai ketentuan pusat.
Perubahan ini dimaksudkan agar waktu kerja tetap efisien sehingga para ASN dapat pulang lebih awal untuk berbuka puasa bersama keluarga.
ASN Boleh WFA Saat Libur Lebaran 2026
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama masa libur Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran pelayanan publik dan mobilitas warga.
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2026, terdapat lima hari penyesuaian kerja yaitu pada tanggal berikut :
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini ditekankan bukan sebagai libur tambahan, melainkan pengaturan tugas dinas yang fleksibel.
Pelaksanaannya diatur secara selektif oleh pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
Kesimpulan
Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1447 H / 2026 untuk mendukung kekhusyukan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas pelayanan publik.
ASN mendapatkan fleksibilitas berupa jam pulang lebih awal selama puasa serta skema kerja fleksibel (WFA) pada periode mudik Lebaran 2026 demi efisiensi nasional.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8363962/simak-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadan-2026




