Di tengah naik turunnya kebutuhan hidup, kabar tentang bantuan sosial selalu menjadi perhatian banyak keluarga.
Tahun 2026, pemerintah kembali melanjutkan sejumlah program bansos, termasuk yang paling dinanti, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Agar tidak salah paham atau termakan isu yang belum tentu benar, masyarakat perlu mengetahui dua hal utama siapa saja yang berhak menerima PKH 2026 dan bagaimana cara memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima.
Artikel ini akan membahas lengkap syarat penerima PKH 2026 serta bagaimana cara mengecek status apakah menerima bantuan atau tidak. Simak pembahasannya.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2026
PKH ditujukan bagi keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data resmi pemerintah.
Penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan mengacu pada data kesejahteraan sosial yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Dilansir dari laman bukitmakmur.id, berikut adalah persyaratan penerima PKH 2026.
- Memiliki Kartu Identitas yang Masih Berlaku, seperti KTP dan Kartu Keluarga
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap
- Memenuhi Ketentuan Kesehatan dan Pendidikan
Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi beberapa komponen.
Setiap komponen mendapatkan bantuan yang berbeda.
Berikut beberapa komponen dan besaran penerima PKH antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh bantuan sesuai jumlah komponen yang ada dalam satu rumah tangga.
Artinya, semakin banyak anggota keluarga yang memenuhi kriteria, maka bantuan yang diterima bisa lebih besar, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Perlu di ketahui, selain memenuhi komponen tersebut, penerima wajib memiliki NIK yang terdaftar dan data kependudukan yang valid.
Data ini akan dicocokkan dengan basis data kesejahteraan sosial nasional.
Jika kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah membaik, status kepesertaan PKH dapat ditinjau ulang atau dihentikan sesuai hasil evaluasi.
Cara Cek Terdaftar PKH atau Tidak
Kini, pengecekan status PKH bisa dilakukan sendiri secara online dan tanpa biaya. Cara ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial.
Berikut adalah caranya:
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP
- Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan)
- Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mengajukan usulan sebagai calon penerima bansos jika memenuhi kriteria.
Cek Melalui Web cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser di HP atau laptop, lalu akses https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih Provinsi domisili sesuai KTP
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP (perhatikan ejaan huruf besar dan kecil)
- Salin kode Captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, informasi bantuan akan muncul. Jika tidak, akan ada keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Dengan memahami syarat penerima serta cara mengecek status secara online, masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
Diharapkan PKH 2026 tetap menjadi program yang tepat sasaran dan benar-benar membantu keluarga yang membutuhkan dukungan.
Sumber referensi
Syarat Penerima PKH 2026 yang Wajib Dipenuhi agar Bantuan Tidak Hangus




