Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penataan tenaga non-ASN di Indonesia melalui pengenalan skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time).
Kebijakan ini merupakan langkah kompromi pemerintah yang tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara masal terhadap tenaga honorer.
Bagi guru yang masuk dalam katergori tersebut, memahami keterkaitan antara jumlah jam kerja dan besaran penghasilan bulanan menjadi hal yang krusial.
Berikut penjelasan mengenai kerja serta sistem penggajian PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Yang Lebih Adaptif
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti standar jam kerja ASN sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih singkat.
- Durasi kerja umumnya berada pada kisaran 20–25 jam per minggu atau sekitar 4 jam per hari.
- Penjadwalan ditetapkan oleh instansi terkait, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan, menyesuaikan kebutuhan proses belajar mengajar.
- Fleksibilitas waktu menjadi keunggulan utama, karena guru tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas atau pekerjaan lain di luar jam kerja, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sistem Penggajian Dengan Jaminan Tidak Berkurang
Dilansir dari RakyatCirebon, pemerintah menetapkan aturan tegas agar penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap memberikan rasa aman bagi para guru.
- Prinsip tanpa pengurangan (no reduction) memastikan bahwa gaji yang diterima tidak lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer.
- Perhitungan proporsional dilakukan berdasarkan jumlah jam kerja. Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), rumus yang digunakan adalah:
(Jam Kerja ÷ Jam Kerja Standar) x UMP. - Sumber pembiayaan berasal dari pos Belanja Barang dan Jasa, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang dianggarkan melalui Belanja Pegawai. Skema ini memberi ruang penyesuaian sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Perkiraan Penghasilan Dan Hak yang Tetap Diperoleh
Walaupun bekerja dengan jam yang lebih terbatas, guru PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak sebagai bagian dari ASN.
- Estimasi gaji disesuaikan dengan UMP daerah, dengan kisaran sekitar Rp2.300.000 hingga Rp5.700.000 untuk wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta.
- THR dan Gaji ke-13 tetap diberikan, dengan nominal yang dihitung secara proporsional berdasarkan gaji bulanan.
- Perlindungan jaminan sosial mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
Kesempatan Beralih Ke Status Penuh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu bukanlah posisi permanen tanpa peluang perkembangan. Dalam regulasi yang sama, pemerintah membuka mekanisme transisi bagi guru yang memenuhi kriteria.
Guru dengan kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti proses seleksi dari awal, selama tersedia formasi dan dukungan anggaran daerah mencukupi.
Kesimpulan
Skema PPPK Paruh Waktu pada 2026 memberikan kepastian hukum bagi ribuan guru honorer di Indonesia.
Sumber Referensi
- https://rakyatcirebon.disway.id/amp/666495/update-gaji-guru-pppk-paruh-waktu-2026-aturan-jam-kerja-dan-skema-pembayarannya




