Pemerintah menerapkan sistem desil sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Melalui mekanisme ini, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
Kondisi ekonomi setiap keluarga dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, warga yang merasa posisi desilnya tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data agar memiliki peluang mendapatkan bansos.
Pengertian Desil Dalam DTSEN
Desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
Data ini disusun oleh Badan Pusat Statistik dan dihimpun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan penerima berbagai program perlindungan sosial.
Umumnya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 berpotensi memperoleh bantuan seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako
- Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI)
- Pemeringkatan desil diperbarui secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
Langkah Perbarui Data Desil Lewat Aplikasi
Pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum terdaftar.
- Masuk menggunakan username dan kata sandi.
- Pilih menu “Usulkan Pembaruan”.
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
Setelah pengajuan dikirim, Pendamping Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan verifikasi kondisi. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu proses pembaruan hingga selesai.
Prosedur Pembaruan Data Melalui Kantor Desa atau Dinas Sosial
Selain secara daring, masyarakat juga dapat memperbarui data melalui jalur langsung. Caranya sebagai berikut:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.
- Bisa juga langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Sampaikan maksud untuk melakukan pembaruan data DTSEN.
- Lengkapi dokumen atau persyaratan sesuai arahan petugas.
- Tunggu proses survei dari Pendamping Sosial.
Setelah survei selesai, data akan diproses lebih lanjut dan dikirim ke BPS untuk dilakukan penilaian ulang.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat mendapatkan haknya secara tepat.
Sumber Referensi
https://www.kompas.com/banten/read/2026/02/21/113000388/apa-itu-desil-dalam-dtsen-ini-cara-update-data-agar-bisa-dapat-bansos




