Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan soal jadwal pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibicarakan.
Pemerintah biasanya mengumumkan jadwal resmi pencairan THR beberapa minggu sebelum hari raya.
Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS umumnya dibayarkan sekitar 10 sampai 14 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, jika kebiasaan ini tetap digunakan, kemungkinan besar THR PNS tahun 2026 akan cair sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Meski begitu, jadwal pastinya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Namun dilansir dari laman money.kompas.com, kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tahun 2026 akan disalurkan pada awal bulan puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan 2026.
“(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski begitu, jadwal pastinya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Komponen dan Perkiraan Besaran THR PNS 2026
Komponen THR 2026 Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Untuk PNS daerah, besaran THR menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Berikut perkiraannya:
- Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta.
- Golongan II: Rp3 juta – Rp4juta.
- Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta.
- Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta.
Mekanisme dan Proses Pencairan
Proses pencairan THR dilakukan melalui instansi masing-masing.
Bagi PNS pusat, dana akan disalurkan lewat kementerian atau lembaga tempat mereka bekerja.
Sementara itu, PNS daerah menerima THR melalui pemerintah daerah yang tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
Dana tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Prosesnya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi di setiap instansi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pencairan THR PNS jika merujuk pada perkataan menteri keuangan maka penyaluran THR akan dilakukan di awal bulan ramadhan.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/02/19/095041526/thr-pns-2026-kapan-cair-ini-bocoran-jadwal-dari-kemenkeu




