Banyak yang bertanya apakah berenang membatalkan puasa atau tidak terlebih pada bulan suci Ramadhan! muncul pertanyaan ini karena banyak muslim tetap aktif berolahraga sekedar menyegarkan diri di siang hari, namun banyak yang ragu apakah beraktivitas seperti berenang akan membatalkan puasa. Berikut ini penjelasan mengenai apakah berenang membatalkan puasa atau tidak
Hukum Berenang Saat Puasa
Dilansir dari NU berenang pada saat puasa hukumnya Makruh,bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.
Hal ini sesuai yang dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut. “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.” dikuti dari Nu online
Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa aktivitas berenang tidak otomatis membatalkan puasa. Puasa hanya dianggap batal jika terdapat makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang terbuka.
Hal Yang Membatalkan Puasa Dalam Islam
Bagi kaum muslim dengan memahami hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah sesuai dengan syariat islami.
Dilansir dari foodtechlab.uad.ac.id berikut hal-hal yang dapat menbatalkan puasa:
- Mengonsumsi makanan atau minuman saat puasa membatalkan puasa. Jika seseorang tidak sengaja melakukannya, puasanya tetap sah.
- Hubungan seksual dengan pasangan juga membatalkan puasa dan harus diganti dengan qadha dan kafarat.
- Muntah yang disengaja juga menjadikan puasa batal, tetapi muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan.
- Mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti melalui hijamah, membatalkan puasa, tetapi jika karena kesehatan, puasa tetap sah.
- Menstruasi atau nifas membuat puasa perempuan batal dan harus diganti setelah Ramadhan.
- Kehilangan akal atau kesadaran sepanjang hari juga membatalkan puasa.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui cara tertentu dapat membatalkan puasa.
Kesimpulan
Jawaban untuk pertanyaan tentang berenang membatalkan puasa atau tidak yaitu berenang dianggap makruh jika khawatir air masuk ke dalam tubuh. Jika bisa menjamin tidak ada air yang masuk, puasa tetap sah. Namun, untuk kehati-hatian di bulan Ramadhan 2026, sebaiknya ganti berenang dengan aktivitas lain yang lebih aman atau lakukan di malam hari.
Sumber
- https://nu.or.id/nasional/berenang-saat-puasa-batalkah-7cdQK
- https://www.antaranews.com/berita/4676837/bolehkah-berenang-saat-sedang-berpuasa-ini-penjelasannya
- https://foodtechlab.uad.ac.id/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-dalam-islam/




