Menutup aurat dalam Islam adalah kewajiban agama (fardu) bagi Muslimah dan Muslim untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, bukan sekadar budaya. Aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (perbedaan pendapat ulama), sedangkan laki-laki antara pusar hingga lutut. Pakaian yang dikenakan wajib longgar, tebal (tidak transparan), dan tidak membentuk lekuk tubuh.
Dasar Hukum dan Anjuran Menutup Aurat:
- Surat An-Nur Ayat 31: Perintah bagi wanita beriman untuk tidak menampakkan perhiasan (aurat) kecuali yang biasa terlihat (wajah dan tangan) dan mengenakan jilbab/kerudung menutupi dada.
- Surat Al-Ahzab Ayat 59: Perintah untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh saat keluar rumah agar mudah dikenali dan tidak diganggu.
- Hadits Riwayat Muslim: Peringatan keras mengenai kaum yang berpakaian tetapi telanjang (berpakaian ketat/tipis) yang tidak mencium bau surga.
Tujuan dan Hikmah Menutup Aurat:
- Ibadah dan Ketaatan: Menjalankan perintah Allah SWT.
- Menjaga Kehormatan: Melindungi diri dari fitnah dan pandangan yang tidak baik.
- Identitas Muslimah: Menunjukkan jati diri sebagai seorang muslimah.
- Kesehatan dan Keselamatan: Menjaga diri dari gangguan, baik fisik maupun sosial.
Menutup aurat wajib dilakukan dalam setiap aktivitas, tidak terbatas saat salat saja.
Alasan Orang Islam Harus Menutup Aurat
Berikut ini adalah beberapa alasan utama mengapa menutup aurat sangat dianjurkan dalam Islam:
- Melindungi Diri dari Godaan dan Fitnah
Menutup aurat berfungsi sebagai perlindungan diri dari godaan yang bisa memicu perilaku yang tidak pantas. Dengan menutup aurat, seseorang menunjukkan sikap hormat terhadap dirinya sendiri dan orang lain, sekaligus menjaga martabat dan kehormatan. - Ketaatan Terhadap Perintah Allah SWT
Menutup aurat adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur’an. Surah An-Nur ayat 30-31 dengan jelas memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan memelihara kehormatan mereka, serta bagi perempuan, untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa terlihat. - Menghormati Agama dan Nilai-Nilai Islam
Menutup aurat tidak hanya sekedar aturan berpakaian, tetapi juga cerminan dari kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut dalam Islam. Ini adalah cara untuk menunjukkan penghormatan terhadap agama dan ketaatan kepada Allah SWT. - Menjaga Identitas dan Kehormatan Muslim
Menutup aurat membantu memperkuat identitas seorang Muslim dan Muslimah. Dengan menutup aurat, seseorang menunjukkan bahwa ia menghargai dan menerima ajaran Islam secara utuh, serta berupaya menjaga kehormatan diri dan komunitasnya. - Mencegah Gangguan dan Tindakan Zina
Menutup aurat juga bertujuan untuk mencegah gangguan dari orang lain dan tindakan zina. Al-Qur’an menyatakan bahwa menutup aurat membuat perempuan lebih mudah dikenal sebagai orang yang beriman dan akan mengurangi kemungkinan gangguan dari orang yang tidak bertanggung jawab. - Mengikuti Teladan Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh yang jelas tentang pentingnya menutup aurat. Salah satu contohnya adalah ketika beliau melihat anaknya Asma’ mengenakan pakaian yang tipis, beliau menegurnya dan menjelaskan bahwa perempuan yang telah baligh tidak boleh menampakkan anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Dengan memahami alasan-alasan di atas, jelas bahwa menutup aurat adalah kewajiban yang memiliki tujuan mulia dalam Islam. Menutup aurat tidak hanya berfungsi untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap Allah SWT dan ajaran-Nya.
Batasan-Batasan Aurat.
Pertama : Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah[2].
Kedua : Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.
Ketiga : Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [-Ma’ârij/70:29-30]
Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhyallahu anhuma berkatai:
قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]
Keempat : Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki yang Bukan Mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]
Kelima : Aurat Wanita Didepan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :
كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا
Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita).[3]
Keenam : Aurat Wanita Didepan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain.
Keutamaan
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam Alaihissallam dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga,




