2 Cara Mengganti KTP Rusak: Bisa Online atau Offline, Pilih yang Paling Mudah!
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. Jika KTP mengalami kerusakan atau informasinya perlu diperbarui, kamu wajib mengurus penggantian KTP agar data tetap valid.
Kabar baiknya, proses penggantian kini bisa dilakukan secara online maupun offline, sehingga kamu bisa memilih cara yang paling praktis.
Syarat Mengganti KTP Rusak
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi saat mengurus penggantian KTP. Persyaratan ini berguna untuk memastikan verifikasi data berjalan dengan benar.
Untuk WNI:
- KTP lama yang rusak
- Kartu Keluarga (KK) atau salinannya (versi digital jika urus secara online)
Untuk WNA pemegang izin tinggal tetap:
- KTP lama yang rusak
- Dokumen izin perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik.
Cara Mengganti KTP Rusak
Jika KTP rusak atau terdapat kesalahan data, ada baiknya segera melakukan perbaikan. Kamu juga bisa meminta foto ulang jika potret sebelumnya kurang jelas. Pengurusannya bisa melalui dua opsi berikut:
1. Mengganti KTP Rusak Secara Online
Saat ini, banyak Dinas Dukcapil daerah menyediakan layanan perbaikan KTP melalui situs resmi mereka.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi Dukcapil kabupaten/kota
- Login menggunakan NIK, nomor KK, dan kata sandi
- Jika belum punya akun, pilih Daftar lalu isi formulir pendaftaran
- Masuk ke menu KTP
- Lengkapi data sesuai Kartu Keluarga atau identitas
- Unggah dokumen seperti scan KTP lama dan KK (pastikan ukuran file sesuai ketentuan)
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi (biasanya 2–3 hari kerja)
- Jika data sudah benar, kamu akan diberi informasi jadwal pengambilan KTP
- Saat mengambil KTP baru, bawa KTP lama dan salinan KK sebagai syarat penukaran.
2. Mengganti KTP Rusak Secara Offline di Dukcapil
Jika layanan online belum tersedia atau situs sedang bermasalah, kamu bisa mengurus perbaikan langsung di kantor Dukcapil.
Berikut alurnya:
- Datang ke kelurahan/desa dengan membawa KTP lama dan KK
- Minta surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
- Bawa formulir dan dokumen ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil
- Petugas akan memverifikasi data (karena bukan perekaman pertama, kamu tidak perlu rekam sidik jari atau foto)
- Tunggu proses selesai sesuai estimasi petugas
- Ambil KTP baru di kantor kecamatan atau Disdukcapil
Meski mudah, metode ini biasanya memerlukan waktu antre lebih lama dibandingkan layanan online.
Penutup
Jika KTP rusak, buram, atau ada perubahan informasi, segera lakukan penggantian agar identitasmu tetap sah secara administrasi. Baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Dukcapil, prosesnya relatif cepat selama semua dokumen sudah lengkap.



