Beranda / 123 Warga Lubuklinggau Ajukan Reaktivasi PKH Usai Terindikasi Judol

123 Warga Lubuklinggau Ajukan Reaktivasi PKH Usai Terindikasi Judol

123 Warga Lubuklinggau Ajukan Reaktivasi PKH Usai Terindikasi Judol

123 Warga Lubuklinggau Ajukan Reaktivasi PKH Usai Terindikasi Judol. Sebanyak 123 penduduk Lubuklinggau yang namanya dihapus dari daftar penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) telah mengajukan permohonan reaktivasi. Hal ini disebabkan karena data mereka sebelumnya dicurigai berkaitan dengan judi online (Judol).

Nopi Arisandi, Penyuluh Sosial dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, menginformasikan bahwa pada tahun 2025, sejumlah 621 warga Lubuklinggau telah dicoret dari daftar penerima Bansos PKH karena terindikasi terlibat dalam judi online.

“Dari 621 warga yang tercantum sebagai penerima Bansos PKH di Kota Lubuklinggau pada tahun 2025 dan dihapus karena terdeteksi terlibat judi online, saat ini ada 123 orang yang telah mengajukan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” jelasnya, Kamis (16/10/2025).



Nopi menambahkan bahwa dalam proses reaktivasi ini, penerima Bansos diwajibkan untuk membuat surat yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam judi online. Setelah itu, Berita Acara (BA) klarifikasi harus ditandatangani oleh penerima, pendamping, serta Kepala Dinas Sosial.

“Dari data yang telah terverifikasi, hanya 123 warga yang mengajukan reaktivasi. Saat ini, kami masih menunggu selama satu bulan ke depan; jika tidak ada tambahan pengajuan reaktivasi, itu berarti mereka tidak akan menerima Bansos PKH dan dicurigai terlibat dalam judi online,” paparnya.

Melihat banyaknya penerima Bansos PKH di Lubuklinggau yang diduga terlibat judi online, Nopi menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada orang lain.

“Walaupun itu anak mereka, jangan sekali-kali membagikan data-data tersebut. Ini merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan data rekening para penerima,” tambahnya.

Untuk penerima lain yang belum melakukan reaktivasi, Nopi mengajak mereka untuk segera melakukan reaktivasi secepat mungkin.




“Namun, ingat untuk menyertakan surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam judi online,” pesannya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa sebanyak 621 warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihapus dari daftar penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun 2025. Hal ini terjadi karena saat pendataan, mereka diduga terlibat dalam judi online.

Berdasarkan pengumpulan data dari warga Lubuklinggau melalui nomor HP, NIK, dan rekening oleh Dinas Sosial, jumlah total adalah 621 orang yang hasilnya diexclude di PPATK dengan rincian, di Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 88 orang, Lubuklinggau Barat II sebanyak 77 orang, Lubuklinggau Selatan I sebanyak 58 orang, dan Lubuklinggau Selatan II sebanyak 57 orang.

Selanjutnya, di Kecamatan Lubuklinggau Timur I tercatat 75 orang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II sejumlah 108 orang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I sebanyak 41 orang, dan yang terakhir di Kecamatan Lubuklinggau Utara II sebanyak 117 orang.




Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8164158/terafiliasi-judol-123-warga-lubuklinggau-ajukan-reaktivasi-bantuan-pkh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan