1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Alasan Penempatan Jauh dan Gaji Tidak Sesuai
Sebanyak 1.967 peserta seleksi CPNS 2024 mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Menurut data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyebab utama pengunduran diri ini adalah karena penempatan yang terlalu jauh dari domisili dan penghasilan yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.
CPNS 2024 Mundur Akibat Kebijakan Optimalisasi Formasi
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pengunduran diri ini terjadi akibat adanya skema optimalisasi formasi kosong.
Peserta yang tidak lolos di pilihan utama mereka akhirnya ditempatkan di instansi lain yang masih kekurangan pelamar.
Contohnya, formasi dosen di Universitas Negeri Jember yang awalnya tidak menerima pelamar, digantikan dengan peserta yang kemudian dipindahkan ke Universitas Nusa Cendana, Kupang, karena formasi tersebut kosong.
Instansi Terbanyak dengan CPNS Mengundurkan Diri
Berikut adalah lima kementerian/lembaga dengan jumlah CPNS terbanyak yang memilih mundur:
-
Kemendikbud Ristek – 640 orang
-
Kementerian Kesehatan – 575 orang
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika – 154 orang
-
Bawaslu – 131 orang
-
Kementerian PUPR – 121 orang
12 Alasan Umum CPNS 2024 Memutuskan Mundur
Berikut rincian penyebab pengunduran diri CPNS 2024 berdasarkan data BKN:
-
-
Penempatan terlalu jauh dari domisili – 1.285 orang
-
Tidak mendapat izin keluarga – 320 orang
-
Masalah kesehatan orang tua – 156 orang
-
Dianggap mengundurkan diri oleh instansi – 92 orang
-
-
Melanjutkan studi (S2/S3) – 44 orang
-
Kesehatan pribadi terganggu – 21 orang
-
Terikat kontrak kerja lain – 13 orang
-
Salah memilih formasi – 11 orang
-
Kesehatan pasangan terganggu – 8 orang
-
Gagal memenuhi dokumen persyaratan – 8 orang
-
Merasa tidak layak lulus – 6 orang
-
Gaji tidak sesuai harapan – 3 orang
Tidak Ada Sanksi bagi CPNS yang Mundur karena Optimalisasi
Zudan menegaskan bahwa bagi peserta yang mengundurkan diri dari hasil optimalisasi, tidak akan diberikan sanksi.
Keputusan tersebut dianggap sebagai hak pribadi pelamar, dan tidak memengaruhi status hukum mereka.
“Ini adalah kebijakan negara agar formasi tidak kosong dan anggaran tidak sia-sia. Namun, keputusan untuk menerima atau menolak penempatan tetap berada di tangan pelamar,” ujar Zudan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.
Kesimpulan: Tantangan Pemerataan ASN di Indonesia
Fenomena ini menunjukkan tantangan besar pemerintah dalam melakukan pemerataan ASN di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Meski skema optimalisasi dapat mengisi formasi kosong, masih banyak CPNS yang menolak penempatan di luar daerah domisili karena berbagai faktor pribadi dan ekonomi.



