Beranda / PKH September 2025 Sudah Cair? Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Ceknya

PKH September 2025 Sudah Cair? Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Ceknya

PKH September 2025 Sudah Cair? Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Ceknya

PKH September 2025 Sudah Cair? Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Ceknya. Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi periode Juli-September 2025.

Program ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi miskin dan rentan. PKH menjadi salah satu fokus utama pemerintah, karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan juga mendukung akses pendidikan serta kesehatan anak-anak yang menerima bantuan. Berikut adalah beberapa informasi mengenai syarat, jumlah bantuan, dan cara memeriksa daftar penerima PKH.

Syarat yang harus dipenuhi adalah bagian dari keluarga yang sangat miskin Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (0-6 bulan), anak yang sedang bersekolah di SD, SMP, SMA/sederajat, orang lanjut usia berusia lebih dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat. Jika memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda kemungkinan besar termasuk sebagai penerima bansos PKH.

Jumlah bantuan PKH untuk September 2025 diketahui terbagi dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Penarikan dana dapat dilakukan lewat bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, dan BRI) atau melalui kantor pos. Besar dana yang disediakan bagi penerima bansos PKH 2025 bervariasi, tergantung kepada kategori penerima.



Besaran Dana PKH 2025

Dalam penyalurannya PKH dibedakan berdasarkan kategorinya.

Berikut besaran dana PKH 2025:

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
  • Anak sekolah:
    • SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun;
    • SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun;
    • SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
  • Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
  • Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp 600. 000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.

Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Pastikan untuk memeriksa secara rutin.



Cara Cek Bansos PKH

Untuk memeriksa penerima bansos PKH, setelah memahami syarat-syarat di atas, Anda dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan ini harus dilakukan sesuai dengan data yang tertera di KTP.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan ponsel atau komputer.
  • Halaman DTKS akan muncul dengan informasi “Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos”.
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP Anda.
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang ada di KTP. Isi kode huruf (captcha) yang disediakan. Tekan tombol “Cari Data”.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) berdasarkan wilayah yang diinputkan.

Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima: Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, ini berarti Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3.

Jika terlihat nama, umur, dan status “ya” pada kolom PKH, maka Anda termasuk sebagai penerima bansos.




Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/01/090000565/syarat-besaran-dan-cara-cek-bansos-pkh-yang-cair-september-2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan