Beranda / Cara Mudah Mendaftar KJP Plus 2025, Begini Syarat, Jadwal, dan Cara Mengurusnya

Cara Mudah Mendaftar KJP Plus 2025, Begini Syarat, Jadwal, dan Cara Mengurusnya

Cara Mudah Mendaftar KJP Plus 2025, Begini Syarat, Jadwal, dan Cara Mengurusnya

Kabar bahagia untuk siswa DKI Jakarta dari golongan kurang mampu karena bantuan dari pemerintah berupa uang tunai melalui program KJP Plus 2025 sudah hadir, untuk itu sangat penting untuk mengetahui syarat dan jadwal pencairan bantuan ini.

KJP Plus 2025 adalah program Kartu Jakarta Pintar Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu tetap sekolah.



Syarat Umum Calon Penerima

Syarat penerima KJP Plus 2025 antara lain:

  • Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  • Berasal dari keluarga kurang mampu, dan terdata di DTKS atau data resmi dari Gubernur DKI.

  • Memiliki NIK KTP orang tua / wali berdomisili DKI Jakarta, dan NISN aktif terdaftar di Dapodik.

Direkomendasikan oleh sekolah sebagai calon penerima, serta harus memiliki rekening di Bank DKI untuk mencairkan dana.


Dokumen yang Harus Disiapkan

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan proses pendaftaran KJP Plus:

  • Formulir pendaftaran KJP dan surat permohonan kepada Gubernur Jakarta.

  • Surat pernyataan ketaatan dalam menggunakan dana KJP sesuai ketentuan.

  • Bukti pendaftaran di DTKS (screenshot atau surat keterangan) .

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, akte kelahiran siswa, foto siswa terbaru, dan rapor terakhir (khusus SMA/SMK).

Jadwal & Tahapan Pendaftaran

Jadwal resmi KJP Plus Tahap II 2025 adalah sebagai berikut:

  • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa

  • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran

  • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM

  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

  • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur




Cara Daftar: Online dan Melalui Sekolah

Berikut ini cara daftar via sekolah (offline)

  • Calon siswa menghubungi wali kelas atau petugas tata usaha, mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sekolah akan mengirim data ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi.

  • Secara online lewat aplikasi JakEdu

  • Sekolah login menggunakan NPSN, mengisi data siswa, mengunggah dokumen, dan mengirim aplikasi untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.



Cek Status & Pencairan Dana

Setelah melakuan pendaftaran, ini cara mengecek status serta pencairan dana KJP Plus 2025:

  • Cek status penerimaan melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK siswa.

  • Dana bantuan dikirim ke rekening Bank DKI, dan penerima disarankan membuka rekening jika belum punya.

Dengan panduan resmi ini, orang tua dan siswa dapat memastikan mereka memenuhi syarat, mengetahui jadwal, dan menjalani prosedur pendaftaran dengan benar. Segera siapkan dokumen, ikuti tahap pendaftaran, dan cek status agar bisa memanfaatkan program KJP Plus 2025 tepat waktu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan