Beranda / Cara Daftar PKH Lansia 2025 dan Jumlah Bantuan yang Diterima

Cara Daftar PKH Lansia 2025 dan Jumlah Bantuan yang Diterima

Cara Daftar PKH Lansia 2025 dan Jumlah Bantuan yang Diterima

Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) khusus untuk lanjut usia pada tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi para lansia yang masuk kategori rentan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penyalurannya berlangsung hingga November 2025 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok lansia di Indonesia.

Untuk bisa menerima bantuan tersebut, calon penerima perlu memahami tata cara pendaftaran PKH Lansia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Panduan lengkapnya dijelaskan sebagai berikut.

Besaran Bantuan PKH Lansia 2025

Pada tahun 2025, lansia dari keluarga miskin atau rentan berhak mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap tahap, dengan total empat tahap dalam satu tahun. Total bantuan yang diperoleh mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur resmi:

  1. Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi lansia yang memiliki rekening aktif
  2. PT Pos Indonesia bagi penerima yang tinggal di wilayah tanpa akses layanan perbankan

Program ini hanya diberikan kepada warga berusia minimal 60 tahun, tergolong miskin atau rentan, dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.

Persyaratan Penerima PKH Lansia 2025

Untuk memastikan bantuan PKH Lansia tahun 2025 tersalurkan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Persyaratan ini disusun agar program benar-benar menyentuh lansia yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Berikut adalah ketentuan lengkap yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP aktif
  • Usia 60 tahun atau lebih
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan
  • Terdaftar dalam database DTSEN
  • Tidak sedang menerima bansos lain
  • Lansia yang hidup sendiri akan mendapatkan prioritas

Cara Mendaftar PKH Lansia 2025

Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan.

Dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)

Petugas desa akan melakukan verifikasi, termasuk kunjungan ke rumah calon penerima. Jika memenuhi kriteria, data akan diteruskan ke Kemensos untuk penetapan. Status pengajuan dapat dicek melalui perangkat desa atau situs resmi Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Ada dua cara untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima:

1. Website Kemensos

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih domisili
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Isi captcha
  • Klik Cari Data

2. Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi resmi Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store untuk pengecekan lebih praktis melalui ponsel.

Proses Pencairan Bantuan PKH Lansia

Bantuan dicairkan setiap tiga bulan melalui:

  • Transfer ke rekening bank Himbara
  • Pengambilan langsung di kantor pos
  • Penerima atau pendamping wajib membawa KTP asli dan buku tabungan jika ada.

Manfaat Program PKH Lansia

Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Memenuhi kebutuhan dasar lansia
  • Mempermudah akses layanan kesehatan
  • Meringankan beban keluarga yang merawat lansia
  • Mengurangi tekanan ekonomi keluarga kurang mampu

Tips Agar Pencairan Tidak Terkendala

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar:

  • Pastikan data di KTP dan KK sudah benar dan terbaru
  • Laporkan jika ada perubahan data keluarga
  • Selalu mengikuti informasi resmi Kemensos terkait PKH

Kesimpulan

PKH Lansia 2025 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan. Dengan total bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun, program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia.

Calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, terutama usia minimal 60 tahun dan tercatat dalam DTSEN. Pencairan dilakukan setiap triwulan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Status penerima bisa dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan