Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengeluarkan peringatan penting bagi keluarga penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada awal Februari 2026, tercatat masih ada sekitar 2,5 juta peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Jika proses ini tidak segera diselesaikan, dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima oleh siswa terancam hangus dan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Besar Nominal Pencairan PIP 2026
Dana yang akan diterima peserta didik pada tahun 2026 berbeda sesuai dengan jenjang Pendidikan yang ditempuh.
Berikut daftar rincian dana PIP per tahun:
- SMA/SMK mendapatkan dana sebesar Rp1.800.000
- SMP mendapatkan Rp750.000
- SD mendapat Rp450.000
Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi
Awalnya, tenggat waktu aktivasi rekening PIP untuk alokasi tahun 2025 ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2026.
Namun, mempertimbangkan tingginya jumlah siswa yang belum melakukan aktivasi terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD) yang menjadi penyumbang angka terbesar pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi.
Batas waktu aktivasi secara resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil guna memastikan hak pendidikan jutaan anak Indonesia tetap terpenuhi dan dana bantuan dapat terserap secara optimal.
Konsekuensi Keterlambatan
Aktivasi rekening adalah prosedur wajib bagi siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
Tanpa rekening yang aktif, dana bantuan tidak dapat ditransfer oleh bank penyalur.
Jika hingga batas 28 Februari siswa belum melakukan aktivasi, status kepesertaan mereka akan dibatalkan, dan dana bantuan tersebut dianggap “hangus”.
Hal ini tentu merugikan bagi siswa, mengingat besaran bantuan PIP saat ini telah mengalami peningkatan, terutama untuk jenjang SMA/SMK yang mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Prosedur dan Syarat Aktivasi
Orang tua atau wali murid diminta segera melakukan pengecekan status melalui laman resmi https://pip.kemendikbud.go.id.
Jika nama siswa tercantum dalam daftar nominasi, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur resmi (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh).
Berkas yang harus disiapkan untuk melakukan aktivasi adalah :
- Surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi identitas siswa (Kartu Pelajar, KTP, atau KIA).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
- Formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh pihak bank.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar adalah instrumen vital untuk mencegah anak putus sekolah.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2026, orang tua dan pihak sekolah diharapkan lebih proaktif.
Segera lakukan aktivasi agar dana bantuan pendidikan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk mendukung keperluan sekolah siswa, seperti pembelian buku, seragam, dan biaya transportasi.
Jangan tunda hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang atau kendala administratif di perbankan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649098/segera-cek-aktivasi-rekening-pip-2026-sekarang-awas-dana-bantuan-murid-bisa-hangus




