• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Warung Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Berikut Syarat dan Caranya

Fai Demplon by Fai Demplon
12 Februari 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Warung Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Berikut Syarat dan Caranya

Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.
Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Begini syarat dan cara daftar jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” ujarnya.

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.

Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Nantinya, pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).




Syarat jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.

– KTP
– NPWP
– Bukti kepemilikan lahan
– Surat izin usaha
– Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
– Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.

1. Pendaftaran melalui Situs OSS
– Buka laman www.oss.go.id
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.




2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan data
Lengkapi seluruh data yang diperlukan
Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.

– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
– Pilih Keagenan LPG
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
– Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.




Demikian syarat dan cara daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.

Tags: gas elpiji 3 kgWarung Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 dari Kemensos, Cepat & Praktis

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial