Berikut adalah prosedur pengajuan bansos korban bencana dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi warga Sumatera yang terdampak peristiwa bencana di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara pada Desember 2025 yang dikutip dari instagram kemensos.
Langkah ini merupakan upaya penting untuk membantu masyarakat terdampak dalam proses pemulihan. Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia guna meminimalisasi kesalahan dalam pengurusan bantuan.
Masyarakat juga diharapkan dapat menyiapkan data dengan lengkap dan benar agar proses berjalan lancar.
Apa Itu Bansos Korban Bencana?
Berdasarkan penjelasan resmi, Bantuan Sosial Korban Bencana merupakan bantuan dari Pemerintah yang ditujukan kepada warga yang kehilangan anggota keluarga, mengalami luka-luka, atau kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bantuan tidak serta-merta dicairkan. Pemerintah Daerah terlebih dahulu mengusulkan data korban kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan menyalurkan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prosedur Pengajuan Bansos Korban Bencana Menurut Kemensos RI
Pengajuan Bansos Korban Bencana dilaksanakan melalui lima tahap utama yang saling berkaitan dan harus dijalankan secara berurutan.
Pengusulan oleh Pemerintah Daerah
Bupati atau Wali Kota mengusulkan data korban bencana, dengan melampirkan daftar korban dan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Contohnya adalah data korban banjir di Aceh atau gempa bumi di Sumatera Barat.
Penetapan Daftar Nominatif
Pemerintah Daerah kemudian menetapkan daftar calon penerima bantuan. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), seperti Kapolres dan Dandim, turut memberikan persetujuan guna memastikan keakuratan data.
Validasi oleh Pemerintah Pusat
Usulan tersebut kemudian memasuki tahap validasi oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data yang tidak lengkap berpotensi menyebabkan penundaan proses.
Penyaluran oleh Kemensos
Setelah dinyatakan valid, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah kepada bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana, baik melalui transfer maupun secara tunai. Seluruh transaksi dicatat secara sistematis.
Penerimaan oleh Korban
Korban bencana menerima bantuan sesuai jenis yang ditetapkan, seperti santunan ahli waris, jaminan hidup, atau bantuan hunian sementara. Pada tahap inilah manfaat dari Bansos Korban Bencana secara nyata dirasakan.
Alur Penyaluran Bansos Korban Bencana
Dilansir dari instagram kemensori alur penyaluran dana bantuan:
- Kementerian Sosial mengirimkan Surat Perintah kepada bank atau PT Pos.
- Pihak penyalur melakukan pembersihan data penerima.
- Dana disalurkan ke rekening penerima atau dibayarkan secara tunai.
- Apabila penyaluran gagal, dana wajib dikembalikan ke kas negara.
- Petugas terkait menyusun laporan dan melakukan rekonsiliasi data.
Peran Pendamping Sosial di Lapangan
Proses pengajuan Bansos Korban Bencana melibatkan peran aktif pendamping sosial, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Karang Taruna.
Selain membantu verifikasi data korban, mereka juga memantau penyaluran agar tepat sasaran, misalnya dengan mendampingi warga saat pencairan di kantor PT Pos. Tugas mereka juga mencakup penyusunan laporan dan dokumentasi, yang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk perbaikan program ke depannya.
Kesimpulan
Pengajuan Bansos bagi Korban Bencana merupakan solusi penting bagi warga Sumatera yang terdampak. Prosesnya memang berlapis, namun setiap tahap dirancang untuk menjaga ketepatan sasaran.
Oleh karena itu, pastikan mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Selain itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pendamping sosial yang tersedia.
Sumber : instagram kemensori




