Wajib Tahu! Ini Komponen Baru PKH 2025 dengan Bantuan Rp10,8 Juta
Kabar gembira datang dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengumumkan penambahan komponen penerima bantuan. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bantuan sosial menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan.
Apa yang membuat pengumuman ini begitu spesial? Ada kategori baru yang akan menerima bantuan hingga Rp10,8 juta per tahun! Siapa kategori baru ini dan bagaimana rincian bantuannya?
Memahami Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah. Tujuannya adalah membantu keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan secara bersyarat. Artinya, penerima harus memenuhi kewajiban tertentu. Misalnya, memastikan anak sekolah atau ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan.PKH memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin. Kedua, meningkatkan akses mereka terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, PKH juga diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi. Oleh karena itu, program ini sangat strategis.
Apa Itu Komponen Baru PKH 2025?
Komponen baru dalam PKH 2025 ini khusus diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi sosial dan pemulihan kesejahteraan keluarga yang terdampak.
Penambahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Besaran Bantuan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Korban pelanggaran HAM berat berhak menerima bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun. Jika dihitung per triwulan, bantuan yang diterima mencapai Rp2.700.000. Besaran ini jauh lebih tinggi dibandingkan komponen PKH lainnya, menandakan perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok rentan ini.
Kategori PKH yang Sudah Ada
Sebelum membahas yang baru, mari kita ingat kembali kategori PKH yang sudah dikenal:
-
Kesehatan
Meliputi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini. Bantuan diberikan untuk mendukung gizi dan tumbuh kembang.
-
Pendidikan
Meliputi Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat), Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat), dan Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat). Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun bisa termasuk dalam kategori ini. Namun, ada batasan maksimal 3 anak dalam satu keluarga.
-
Kesejahteraan
Meliputi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kehidupan sehari-hari mereka.
Rincian Bantuan PKH 2025 per Kategori:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/3 bulan)
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun (Rp225.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/3 bulan)
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/3 bulan)
- Lanjut Usia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/3 bulan)
- Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/3 bulan)
Pembaruan PKH 2025 dengan penambahan Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat adalah tonggak penting. Ini adalah langkah progresif pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih inklusif.



