Update Uang Makan PNS 2025: Ini Besaran Tunjangan Tiap Golongan Sesuai PMK Sri Mulyani
Bagi Anda yang sedang mencari informasi terbaru soal uang makan PNS tahun 2024, berikut ini penjelasan lengkap sesuai regulasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Selain menerima gaji pokok bulanan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah uang makan harian.
Ketentuan ini diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Apa Itu Uang Makan PNS?
Uang makan PNS adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan, di luar gaji pokok.
Tunjangan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara saat menjalankan tugas harian di kantor.
Besaran Uang Makan PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian uang makan harian untuk PNS sesuai golongan:
-
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
-
Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jumlah ini dikalikan dengan jumlah hari kerja efektif selama satu bulan dan akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.
Ketentuan PNS yang Tidak Berhak Menerima Uang Makan
Tidak semua hari kerja otomatis mendapatkan uang makan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada PNS dalam kondisi berikut:
-
a. Sedang menjalani cuti
-
b. Tidak hadir atau absen kerja
-
c. Melakukan perjalanan dinas ke luar daerah
-
d. Mengikuti program tugas belajar
Penutup: Pastikan Data Absensi Akurat
Dengan adanya aturan resmi dari PMK Nomor 39 Tahun 2024, penting bagi setiap PNS untuk memahami hak dan ketentuan terkait uang makan bulanan.
Pastikan data kehadiran tercatat dengan benar agar tunjangan tidak tertunda.
Pantau terus informasi terbaru seputar gaji dan tunjangan PNS 2024 di situs resmi pemerintah atau media terpercaya agar tidak ketinggalan update kebijakan dari Kementerian Keuangan.



