Update Terbaru Jadwal Pencairan Bansos PKH Triwulan Kedua Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk tahap kedua tahun 2025. Proses pencairan bansos PKH triwulan kedua dijadwalkan berlangsung pada April hingga Juni 2025. Program ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Program ini menyasar kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori rentan dengan memberikan bantuan tunai berbasis komponen kebutuhan.
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH secara online melalui situs resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses laman cek bansos Kemensos.
-
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
-
Ketikkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
-
Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
-
Klik tombol “CARI DATA”.
Jika data Anda terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan informasi terkait status bansos. Bila terdapat keterangan “YA” di kolom PKH dengan catatan “APR-JUN 2025”, berarti bantuan telah disetujui dan siap dicairkan pada periode tersebut.
Besaran Bantuan yang Diterima
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan berdasarkan komponen yang dimiliki, sebagai berikut:
-
Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun).
-
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun).
-
Anak Sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun).
-
Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun).
-
Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun).
-
Lanjut Usia (70 Tahun ke Atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun).
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun).
Proses Pencairan
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia untuk wilayah yang tidak memiliki akses perbankan. Proses penyaluran menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan bantuan sampai langsung kepada KPM.
Tahapan Penyaluran
-
Pendataan dan Verifikasi: Data penerima diambil dari DTKS dan diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran.
-
Evaluasi Komponen: Penerima dikategorikan berdasarkan komponen kebutuhan (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan).
-
Final Closing: Setelah evaluasi, bantuan dihitung dan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki setiap keluarga.
-
Penetapan KPM: Surat Keputusan (SK) penerima bansos diterbitkan sebelum dana ditransfer ke bank penyalur.
Antisipasi Kendala Pencairan
Penerima diimbau untuk memeriksa informasi resmi dari Kemensos secara berkala. Kendala seperti gagal salur atau gagal transaksi dapat terjadi akibat data yang tidak lengkap, keterlambatan pengambilan, atau kurangnya pemahaman penerima terkait mekanisme bantuan. Jika mengalami kendala, segera hubungi dinas sosial setempat.
Penutup
Bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan. Pastikan Anda memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS untuk mendapatkan manfaat dari program ini.



