Update Terbaru Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI

Update Terbaru Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI

Update Terbaru Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui platform PINTAR.

Layanan ini mulai tersedia pada Jumat (13/2) dan dilakukan secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id sebelum masyarakat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.

Berikut informasi lengkap yang perlu diketahui.



Langkah Pemesanan Uang Baru Secara Online di PINTAR BI

Proses penukaran dilakukan dengan sistem pemesanan daring. Berikut tahapan yang harus diikuti:

Adapun pecahan yang dapat ditukar meliputi Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, masing-masing maksimal 100 lembar per pecahan. Total penukaran per pemesan mencapai Rp3,8 juta.



Jadwal Pemesanan dan Sistem Layanan Penukaran

Penukaran uang baru tahun 2026 menggunakan sistem antrean digital. Saat mengakses situs PINTAR BI, pengguna mungkin diarahkan ke ruang tunggu apabila jumlah pengakses tinggi. Di halaman tersebut tersedia informasi estimasi waktu tunggu, lokasi kas keliling, serta kuota yang masih tersedia.

Setelah berhasil masuk, pemesan dapat memilih wilayah, titik layanan, serta tanggal penukaran. Sistem akan menampilkan daftar lokasi lengkap beserta jam operasionalnya.

Mengacu pada informasi resmi dari akun Instagram Bank Indonesia, pemesanan dibuka dalam beberapa periode berikut:

Periode Pertama




Periode Kedua

Pemesanan hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pembukaan dan selama kuota masih tersedia.

BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang diselenggarakan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.

Ketentuan dan Persyaratan Penukaran Uang Baru 2026

Terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi dalam layanan ini:





Uang yang akan ditukarkan wajib dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun rapi searah, serta dipisahkan antara uang layak dan tidak layak edar. Uang tidak diperkenankan direkatkan dengan selotip, lakban, atau steples.

Bank Indonesia akan mengganti uang rupiah sesuai nilai nominal yang sama selama ciri keasliannya masih dapat dikenali. Apabila terdapat perbedaan data antara bukti pemesanan dan sistem PINTAR, maka data dalam sistem yang menjadi acuan.

Selain itu, NIK yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali hingga tanggal penukaran sebelumnya terlewati.

Kesimpulan

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan kebutuhan uang baru untuk Lebaran 2026.



Sumber Referensi

Exit mobile version