Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode Februari 2026.
Berdasarkan ketetapan tersebut, tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), termasuk 13 golongan non-subsidi, diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan tarif pada bulan sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sesuai aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan setiap tiga bulan.
Faktor-faktor yang memengaruhi evaluasi tarif meliputi realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara formula parameter tersebut berpotensi memicu perubahan harga, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak naik guna memberikan kepastian bagi sektor rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non SUbsisi
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari-Maret) yang berlaku mulai 3 Februari 2026 :
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, dengan tarif Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, akan dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp 1.122 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, akan dikenakan tarif Rp 997 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp 1.533 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, akan dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, dikenakan tarif Rp 1.645 per kWh.
Dengan tetapnya tarif listrik ini, PT PLN (Persero) diharapkan terus fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik di seluruh pelosok Indonesia.
Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan efisiensi energi serta memanfaatkan layanan digital PLN Mobile untuk memantau penggunaan listrik dan melakukan transaksi secara lebih praktis.
Kebijakan tarif tetap ini dijadwalkan akan berlaku sepanjang Triwulan I tahun 2026, hingga evaluasi berikutnya dilakukan untuk periode April–Juni mendatang.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260203072812-4-707576/tarif-listrik-pelanggan-pln-per-kwh-terbaru-berlaku-3-februari-2026




