Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi dalam penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah yang diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN.
Selain itu, penghasilan juga tidak boleh berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Acuan Penetapan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Regulasi tersebut memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan standar UMP/UMK wilayah kerja, beban tanggung jawab, serta jumlah jam kerja yang dijalankan.
Karena sifatnya paruh waktu, besaran gaji yang diterima umumnya tidak sama dengan PPPK penuh waktu. Penghitungan penghasilan dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan durasi dan volume pekerjaan.
Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Secara nasional, struktur gaji PPPK disusun berdasarkan golongan jabatan.
PPPK Paruh Waktu mengikuti struktur tersebut dengan penyesuaian tertentu. Seperti dilansir dari pojoksatu.id, adapun rentang gaji pokok PPPK tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Golongan terendah (I) berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.
- Golongan tertinggi (XVII) mencapai sekitar Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Penentuan golongan didasarkan pada kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, serta masa kerja.
Untuk PPPK Paruh Waktu, nominal tersebut biasanya disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang dijalankan.
Komponen Tunjangan Yang Diperoleh
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan pekerjaan, dengan besaran sekitar 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, tergantung jenis tugas dan tingkat tanggung jawab.
PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan satu kali setiap tahun, umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok.
Di beberapa instansi, tersedia pula tunjangan tambahan seperti transportasi maupun fasilitas kerja, terutama bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi atau perlengkapan khusus.
Jaminan Sosial Bagi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun bukan tunjangan dalam bentuk uang tunai, fasilitas ini menjadi bagian penting dari jaminan kesejahteraan pegawai. Iuran BPJS tersebut ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Gambaran Total Penghasilan Bulanan
Sebagai ilustrasi, PPPK Paruh Waktu Golongan VI di Jawa Barat memiliki rata-rata gaji pokok sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Jika ditambah tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen serta tunjangan transportasi, total pendapatan bruto per bulan dapat mencapai kurang lebih Rp4,4 juta, sebelum dipotong pajak.
Namun, besaran ini dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh UMP/UMK serta kebijakan instansi masing-masing.
Secara keseluruhan, PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 tetap memperoleh gaji dan tunjangan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Gaji pokok mengikuti struktur golongan PPPK nasional maupun standar UMP/UMK setempat dengan penyesuaian berdasarkan jam kerja.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas mengenai total penghasilan PPPK Paruh Waktu di tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.pojoksatu.id/edugov/1087140738/berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-ini-rincian-gaji-pokok-dan-tunjangannya?page=3




