Update Gaji PNS dan Pensiun PNS Terbaru untuk Setiap Golongan!
Pemerintah secara resmi menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025. Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk:
-
PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS)
-
PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok)
-
PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan)
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
PNS akan menerima gaji yang telah disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja. Berikut ilustrasi penghasilan yang berlaku:
-
Golongan I
Ia hingga Id: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II
IIa hingga IId: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III
IIIa hingga IIId: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV
IVa hingga IVe: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Kenaikan Pensiun PNS Berlaku Hingga 2025
Bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025. Dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.
Contoh besaran pensiun:
-
Golongan I : Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
-
Golongan II : Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
-
Golongan III : Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
-
Golongan IV : Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Gaji ke-13 Khusus untuk Pensiunan
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 dengan komponen yang mencakup:
-
Pensiun pokok (termasuk kenaikan)
-
Tunjangan keluarga dan beras
-
Tambahan penghasilan lainnya
Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang, serta bebas potongan kecuali pajak. Janda atau duda pensiunan juga tetap berhak menerima.
Simulasi Total Pendapatan Pensiunan + Gaji ke-13 Juni 2025
Berikut perkiraan total yang diterima dalam satu bulan (Juni 2025):
-
Golongan I : Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
-
Golongan II : Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
-
Golongan III : Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
-
Golongan IV : Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji ke-13
-
1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan
-
2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13
Meski 1 Juni adalah hari Minggu, Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.
Kesimpulan:
Tahun 2025 membawa angin segar bagi ASN dan pensiunan dengan peningkatan gaji serta pencairan gaji ke-13. Agar tidak terlewat, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data rekening tetap aktif dan valid.



