Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025
Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membawa perubahan penting terkait gaji dosen di Indonesia, baik bagi dosen ASN maupun dosen non-ASN (perguruan tinggi swasta). Regulasi ini mengatur komponen gaji pokok, tunjangan, hingga sumber penghasilan lain yang sah diterima dosen.
Dilansir dari duniadosen.com, Aturan ini mulai menjadi acuan utama penetapan gaji dosen tahun 2026, termasuk kesetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN pada beberapa aspek, berikut penjelasannya
Komponen Penghasilan Dosen Sesuai Permendiktisaintek 52/2025
Secara umum, penghasilan dosen terbagi menjadi dua komponen utama:
- Gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji.
- Penghasilan tambahan, yaitu tunjangan khusus yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok.
Gaji Dosen ASN Tahun 2026
Ketentuan gaji dosen ASN mengacu pada Pasal 54 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan ASN.
Dengan demikian, gaji dosen ASN tahun 2026 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana dosen termasuk dalam Golongan III dan Golongan IV.
Gaji Pokok Dosen ASN Golongan III (S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok Dosen ASN Golongan IV (S3)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian lengkap dapat dilihat pada Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta (Non-ASN)
Ketentuan gaji dosen non-ASN diatur dalam Pasal 55 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, yang merujuk langsung pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya, gaji pokok dosen swasta wajib memenuhi atau melampaui:
- UMK (Upah Minimum Kota), atau
- UMR/UMP sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Sumber Penghasilan Lain Dosen
Selain gaji pokok, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur berbagai tunjangan dosen yang dapat diterima baik oleh dosen ASN maupun non-ASN.
Tunjangan Profesi Dosen
Tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen (Serdos).
- Besaran: 1 kali gaji pokok
- Dosen ASN: sesuai gaji pokok berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
- Dosen non-ASN: setara gaji pokok dosen PNS
Syarat Tunjangan Profesi (Pasal 57 Ayat 2)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus dosen tetap
- Terdaftar di data kementerian
- Memenuhi beban kerja dan indikator kinerja
- Tidak diberhentikan sementara
- Belum memasuki usia pensiun
Tunjangan Fungsional Dosen ASN
Tunjangan fungsional hanya diberikan kepada dosen ASN sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Besaran tunjangan:
- Asisten Ahli: Rp375.000
- Lektor: Rp700.000
- Lektor Kepala: Rp900.000
- Guru Besar: Rp1.350.000
Tunjangan ini belum berlaku untuk dosen non-ASN.
Tunjangan Khusus Dosen
Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang ditugaskan mengajar di daerah khusus.
- Dosen ASN: 1 kali gaji pokok
- Dosen non-ASN: setara 1 kali gaji pokok dosen PNS
- Dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan
Syarat tambahan:
- Tidak diberhentikan sementara
- Belum memasuki usia pensiun
Tunjangan Kehormatan Guru Besar
Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan Profesor/Guru Besar.
- Dosen ASN: 2 kali gaji pokok
- Dosen non-ASN: setara 2 kali gaji pokok dosen PNS
Syarat utama meliputi:
- Dosen tetap
- Memenuhi beban kerja dan kinerja
- Tidak sedang diberhentikan
- Belum pensiun
Kesimpulan
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menjadi dasar terbaru penetapan gaji dosen tahun 2026 di Indonesia. Gaji dosen ASN tetap mengacu pada regulasi ASN sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji dosen non-ASN mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan acuan UMK/UMP daerah.
Selain gaji pokok, dosen berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang kini disetarakan antara dosen ASN dan non-ASN. Namun demikian, tunjangan fungsional masih khusus diberikan kepada dosen ASN. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan penghasilan bagi dosen di seluruh Indonesia.
Sumber:
- https://duniadosen.com/ketentuan-baru-gaji-dosen-sesuai-permendiktisaintek-no-52/




