• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025

M Taufik Pohan by M Taufik Pohan
4 Februari 2026
in Informasi, PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025

Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025

Contents

  • Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025
    • Komponen Penghasilan Dosen Sesuai Permendiktisaintek 52/2025
    • Gaji Dosen ASN Tahun 2026
      • Gaji Pokok Dosen ASN Golongan III (S2)
      • Gaji Pokok Dosen ASN Golongan IV (S3)
    • Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta (Non-ASN)
      • Dasar hukum yang digunakan antara lain:
    • Sumber Penghasilan Lain Dosen
      • Tunjangan Profesi Dosen
        • Syarat Tunjangan Profesi (Pasal 57 Ayat 2)
      • Tunjangan Fungsional Dosen ASN
      • Tunjangan Khusus Dosen
        • Syarat tambahan:
      • Tunjangan Kehormatan Guru Besar
        • Syarat utama meliputi:
    • Kesimpulan
      • Sumber:

Update Gaji Dosen 2026, Ini Aturan Baru ASN dan Non-ASN Sesuai Permendiktisaintek 52/2025

Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membawa perubahan penting terkait gaji dosen di Indonesia, baik bagi dosen ASN maupun dosen non-ASN (perguruan tinggi swasta). Regulasi ini mengatur komponen gaji pokok, tunjangan, hingga sumber penghasilan lain yang sah diterima dosen.

Dilansir dari duniadosen.com, Aturan ini mulai menjadi acuan utama penetapan gaji dosen tahun 2026, termasuk kesetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN pada beberapa aspek, berikut penjelasannya

Komponen Penghasilan Dosen Sesuai Permendiktisaintek 52/2025

Secara umum, penghasilan dosen terbagi menjadi dua komponen utama:

  • Gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji.
  • Penghasilan tambahan, yaitu tunjangan khusus yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok.

Gaji Dosen ASN Tahun 2026

Ketentuan gaji dosen ASN mengacu pada Pasal 54 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan ASN.

Dengan demikian, gaji dosen ASN tahun 2026 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana dosen termasuk dalam Golongan III dan Golongan IV.

Gaji Pokok Dosen ASN Golongan III (S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Pokok Dosen ASN Golongan IV (S3)

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Rincian lengkap dapat dilihat pada Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta (Non-ASN)

Ketentuan gaji dosen non-ASN diatur dalam Pasal 55 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, yang merujuk langsung pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Artinya, gaji pokok dosen swasta wajib memenuhi atau melampaui:

  • UMK (Upah Minimum Kota), atau
  • UMR/UMP sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.

Dasar hukum yang digunakan antara lain:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Sumber Penghasilan Lain Dosen

Selain gaji pokok, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur berbagai tunjangan dosen yang dapat diterima baik oleh dosen ASN maupun non-ASN.

Tunjangan Profesi Dosen

Tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen (Serdos).

  • Besaran: 1 kali gaji pokok
  • Dosen ASN: sesuai gaji pokok berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
  • Dosen non-ASN: setara gaji pokok dosen PNS
Syarat Tunjangan Profesi (Pasal 57 Ayat 2)
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Berstatus dosen tetap
  • Terdaftar di data kementerian
  • Memenuhi beban kerja dan indikator kinerja
  • Tidak diberhentikan sementara
  • Belum memasuki usia pensiun

Tunjangan Fungsional Dosen ASN

Tunjangan fungsional hanya diberikan kepada dosen ASN sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2007.

Besaran tunjangan:

  • Asisten Ahli: Rp375.000
  • Lektor: Rp700.000
  • Lektor Kepala: Rp900.000
  • Guru Besar: Rp1.350.000

Tunjangan ini belum berlaku untuk dosen non-ASN.

Tunjangan Khusus Dosen

Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang ditugaskan mengajar di daerah khusus.

  • Dosen ASN: 1 kali gaji pokok
  • Dosen non-ASN: setara 1 kali gaji pokok dosen PNS
  • Dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan
Syarat tambahan:
  • Tidak diberhentikan sementara
  • Belum memasuki usia pensiun

Tunjangan Kehormatan Guru Besar

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan Profesor/Guru Besar.

  • Dosen ASN: 2 kali gaji pokok
  • Dosen non-ASN: setara 2 kali gaji pokok dosen PNS
Syarat utama meliputi:
  • Dosen tetap
  • Memenuhi beban kerja dan kinerja
  • Tidak sedang diberhentikan
  • Belum pensiun

Kesimpulan

Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menjadi dasar terbaru penetapan gaji dosen tahun 2026 di Indonesia. Gaji dosen ASN tetap mengacu pada regulasi ASN sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji dosen non-ASN mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan acuan UMK/UMP daerah.

Selain gaji pokok, dosen berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang kini disetarakan antara dosen ASN dan non-ASN. Namun demikian, tunjangan fungsional masih khusus diberikan kepada dosen ASN. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan penghasilan bagi dosen di seluruh Indonesia.

Sumber:
  • https://duniadosen.com/ketentuan-baru-gaji-dosen-sesuai-permendiktisaintek-no-52/
Tags: Aturan Gaji Dosen TerbaruCara menghitung tunjangan profesi dosenGaji Dosen 2026Gaji Dosen ASN dan Non-ASNGaji dosen perguruan tinggi swasta sesuai UMKGaji Dosen PNSGaji Dosen Swasta 2026Gaji Pokok Dosen ASNPerbedaan gaji dosen ASN dan non-ASN 2026Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025Tunjangan Dosen 2026Tunjangan Khusus DosenTunjangan Profesi DosenUpah Minimum Kota Dosen
M Taufik Pohan

M Taufik Pohan

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

THR PNS dan PPPK 2026: Prediksi Pencairan & Besaran

THR PNS dan PPPK 2026: Prediksi Pencairan & Besaran

THR PNS dan PPPK 2026: Prediksi Pencairan & Besaran

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Ini Rincian Harga per kWh

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Ini Rincian Harga per kWh

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Ini Rincian Harga per kWh

Update PIP 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek Penerima, dan Besaran Dana

Update PIP 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek Penerima, dan Besaran Dana

Update PIP 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek Penerima, dan Besaran Dana

Cara Mudah Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 Lewat HP

Cara Mudah Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 Lewat HP
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial