Di Tahun 2026 ini Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memperbarui kriteria penerima bantuan sosial (bansos), efektif mulai Triwulan I 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Apa Itu Desil dan Bagaimana Pengukurannya?
Kemensos menggunakan sistem desil kesejahteraan untuk menentukan penerima bansos. Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu). Data ini dihitung bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama penyaluran program bansos nasional.
Mulai 2026, fokus bansos khususnya Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir dari kompas.tv, Berikut perubahan kriteria penerima bansos 2026:
Program Sembako (BPNT)
- Sebelumnya dapat diterima masyarakat Desil 1–5, kini dibatasi hanya untuk Desil 1–4.
- Keluarga yang sebelumnya masuk Desil 5 tidak lagi berhak menerima bantuan sembako. Posisinya akan digantikan oleh keluarga dari Desil 1–4 yang diusulkan melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tetap diperuntukkan bagi keluarga Desil 1–4, tanpa perubahan.
- PKH menyasar keluarga kurang mampu dengan komponen penerima manfaat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemutakhiran Data dan Pengalihan Penerima Bansos
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos bersama pemerintah daerah melakukan pengalihan:
- 696.920 keluarga PKH yang tidak lagi memenuhi kriteria diganti dengan keluarga dari Desil 1–4.
- 1.735.032 keluarga BPNT di luar Desil 1–4 akan digantikan oleh keluarga yang lebih membutuhkan.
Masyarakat di Desil 1–5 tetap bisa menerima bansos lain dari Kemensos, seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
- Bantuan sosial lainnya
Siapa yang Bisa Diusulkan Menjadi Penerima Bansos?
Masyarakat yang belum menerima bansos tapi termasuk kategori kurang mampu dapat mengajukan usulan melalui:
- Pemerintah desa/kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi CEK BANSOS (tersedia di Google Play dan App Store)
Usulan ini menjadi dasar penggantian penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Berikut cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT 2026:
Melalui Aplikasi CEK BANSOS
- Unduh aplikasi CEK BANSOS di Google Play Store atau App Store.
- Masukkan NIK KTP dan nama kepala keluarga.
- Sistem menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi link resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan masukkan nama keluarga.
- Hasil akan menunjukkan status penerima bansos secara akurat.
Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datangi kantor desa/kelurahan atau hubungi Dinas Sosial setempat.
- Petugas dapat memverifikasi status penerima bansos dan memberi panduan pengajuan usulan jika diperlukan.
Kesimpulan
Mulai Triwulan I 2026, Kemensos memperketat kriteria penerima bansos PKH dan BPNT, hanya untuk keluarga Desil 1–4. Program ini bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat paling miskin. Keluarga yang belum menerima bansos namun termasuk kurang mampu dapat mengajukan usulan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi CEK BANSOS.
sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




